Kekuatan Mengikat Hasil Mediasi Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kekuatan Mengikat Hasil Mediasi Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Di Kota Tarakan

Kekuatan Mengikat Hasil Mediasi Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan Di Kota Tarakan

Pengarang : Suardi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Kota Tarakan disebabkan oleh kegiatan usaha yangberdampak kepada masyarakat sehingga terjadi Sengketa Lingkungan Hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat diselesaikan melalui pengadilan dan di Luar Pengadilan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada pasal 16 angka (1) berbunyi “ apabila para pihak memilih penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf b, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menawarkan pilihan forum penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan yang meliputi: Negosisasi, Mediasi atau Arbitrase. Rumusan Masalah dari penulisan hukum ini adalah mengenai kekuatan hukum hasil mediasi sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dikota tarakan dan, hambatan-hambatan yang mempengaruhi proses mediasi sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dikota Tarakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang menekankan pada hasil penelitian lapangan yaitu melakukan observasi/ pengamatan, wawancara dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Dari hasil penelitian di kantor Dinas Lingkugan Hidup Kota Tarakan diperoleh data bahwa dari Tahun 2014 sampai dengan 2016 terdapat 25 kasus Sengketa Lingkungan Hidup yang diselesaikan melalui mediasi. Kesepakatan yang dihasilkan melalui proses mediasi dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan mediator. Kekuatan hukum Surat Pernyataan tersebut adalah sama dengan kekuatan hukum Akta Otentik selama kedua belah pihak tidak menyangkal tulisan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tersebut, sesuai dengan Pasal 1875 BW. Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan proses mediasi tidak mendapatkan hambatan, hanya saja ketika Surat Penyataan tersebut di ingkari oleh salah satu pihak maka akan menimbulkan masalah baru. Surat Pernyataan yang dihasilkan dari mediasi tidak dapat didaftarkan ke Pengadilan negeri untuk dituangkan kedalam Akta Perdamaian disebabkan Mediator yang menyelesaikan sengketa lingkungan hidup tidak mempunyai sertifikat mediator

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi