
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual (Putusan Nomor 68/PID.SUS/2022/PN TAR)
Pengarang : Rice Payuk Baan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual. 1) Perlindugan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual 2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara anak sebagai korban eksploitasi seksual (Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN.Tar). Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan peraturan Perunang-undangan (Statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), Pendekatan Kasus (case approach). Adapun hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum yang didapatkan belum dilakukan terhadap anak sebagai korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim memutuskan perkara dengan memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 88 Jo 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang atas Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama (dua) bulan. Dalam Permasalahan tersebut terdapat unsur yang tidak memenuhi yakni “turut serta melakukan” yang dilakukan oleh terdakwa dalam pasal 76I. Seharusnya Hakim harus memilih dakwaan Alternatif ketiga yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Eksploitasi Seksual
This study aims to answer two questions related to the legal protection of children as victims of sexual exploitation. 1) Legal protection of children as victims of sexual exploitation 2) Judges' considerations in deciding cases of children as victims of sexual exploitation (Decision Number 68/Pid.Sus/2022/PN.Tar). This study uses a normative research method emphasizing literature research using the statute, conceptual, and case approaches. As the results, the legal protection obtained has not been carried out for children as victims by applicable legal provisions; the judge decided the case by taking the second alternative charge, Article 88 Jo 761 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Number 23 of 2002 regarding child protection Jo 65 paragraph (1) of the Criminal Code with a prison sentence of 2 (two) years and a fine of Rp. 200,000,000 (two hundred million rupiah) replaced with imprisonment for (two) months. In this issue, an element is not fulfilled as "participating in," carried out by the defendant in Article 761. The judge should have chosen the third alternative charge, Article 2 paragraph (1) of Law Number 21 of 2007, with a minimum prison sentence of 3 (three) and a maximum of 15 (fifteen) years with a fine of at least Rp. 120,000,000.00 (one hundred and twenty million rupiah) and a maximum of Rp. 600,000,000.00 (six hundred million rupiah). Keywords: Legal Protection, Children, Victims, Sexual Exploitation