Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah Dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah Dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah Dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau

Pengarang : Roslin - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Permasalahan kepegawaian di Indonesia masih membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah, salah satunya masalah kedisiplinan. Pelayanan birokrasi di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan Negara lain yang lebih maju, tuntutan profesionalisme dan perubahan paradigma Pegawai Negeri Sipil yang baik dan transparan. Disisi lain pemerintah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi, serta mendukung terciptanya kualitas pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, BKD sebagai bagian darii nstitusi pemerintah daerah dituntut untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya mewujudkan aparatur yang profsional, memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Peran BKD sebagai upaya penegakkan disiplin PNS dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Malinau adalah melakukan pembinaan/sosialisasi teknis peraturan kepegawaian, inspeksi mendadak pada setiap SKPD, melakukan evaluasi kinerja, memberikan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 53 Tahun 2010 dan melakukan pemotongan tambahan penghasilan terhadap pelanggaran jam kerja seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2008, mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pembinaan dan konseling bagi pegawai yang mempunyai masalah dan melakukan tindakan disipliner, melakukan evaluasi data presen sipegawai, melaksakan bimbingan dan konseling pegawai yang bermasalah, dan melaksanakan koordinasi dan klarifikasi permasalahan pegawai dengan SKPD. Kendala yang dihadapi BKD sebagai upaya penegakkan disiplin pegawai adalah kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, lunturnya kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, kondisi geografis Kabupaten Malinau yang sangat luas dengan akses koneksitas yang terbatas, dan keterbatasan fasilitas teknologi informasi dan jaringan internet sehingga pengawasan pegawai pada sebagian daerah secara khusus pedalaman dan perbatasan masih dilakukan secara manual.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi