Pencabutan Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Terdakwa Dalam Persidangan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pencabutan Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Terdakwa Dalam Persidangan

Pencabutan Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Oleh Terdakwa Dalam Persidangan

Pengarang : Ridha Wahyuni - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa dalam persidangan dan akibat hukum pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa dalam persidangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, metode penelitian yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Terdakwa kerap mencabut kembali keterangan yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada tingkat penyidikan di sidang pengadilan, adapun alasan yang kerap dijadikan dasar pencabutan adalah bahwa pada saat memberikan keterangan di hadapan penyidik, tersangka dipaksa atau diancam dengan kekerasan baik fisik maupun psikis untuk mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya.Selain itu, pada prinsipnya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa memiliki hak ingkar, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 KUHAP dengan syarat pencabutan dilakukan selama
pemeriksaan di persidangan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis, yaitu pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. Sedangkan, akibat hukum yang timbul apabila pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh terdakwa berdasar dan didukung alat bukti lain dan hakim mempertimbangkan dan membenarkan alasannya, maka keterangan terdakwa dalam persidangan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar dan terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Sebaliknya, apabila pencabutan keterangan tidak dibenarkan oleh hakim karena tidak berdasar dan tidak didukung alat bukti lain, maka keterangan terdakwa dalam persidangan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian dan pencabutan keterangan tersebut akan ditolak oleh hakim.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi