Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging

Pengarang : Hendra Tri Susilo - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Berdasarkan data dari Sat Polairud Polres Tarakan jumlah kasus yang di tangani oleh penyidik Sat Polairud Polres Tarakan dari tahun 2014 sampai dengan 2016 berjumlah 13 kasus dengan rincian 5 kasus di tahun 2014, 2 kasus di tahun 2015, 6 kasus di tahun 2016, dan untuk tahun 2017 belum ada dan untuk pasal-pasal yang di terapkan oleh penyidik dari Sat Polairud Polres Tarakan yaitu pasal 83 ayat (1) huruf b jo.pasal 12 huruf e Undang – Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun sanksi yang di jatuhkan kepada pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap kehutanan di Kota Tarakan sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga ada pelaku yang mengulangi perbuatannya lagi karena anggapan dari pelaku tersebut bahwa apabila di tangkap lagi akan di jatuhi hukuman yang ringan yaitu denda atau hukuman penjara pengganti denda dan apabila dalam perbuatan yang tersebut tidak ditangkap akan memperoleh hasil yang banyak. Melihat dari latar belakang tersebut diatas membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan hukum skripsi ini adalah Yuridis Empiris yaitu mengumpulkan informasi dengan berbagai macam materi yang di dapat dalam kepustakaan, meneliti hal-hal yang bersifat teoritis seperti Undang-Undang, buku-buku. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal logging di Kota Tarakan, yaitu: Keterbatasan lahan, faktor ekonomi, kebutuhan kayu yang meningkat, serta masih kurangnya masyarakat yang memanfaatkan izin pemungutan hasil kayu hutan. Yang paling sering terjadi adalah penebangan atau pemungutan kayu hutan tanpa surat izin dari pemerintah serta proses penanganan illegal logging di Kota Tarakan adalah Pre- Emptif, Preventif dan Represif.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi