
Implementasi Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Di Daerah Dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Hutan Produksi (Studi Kasus KPH Malinau)
Pengarang : Imanuel - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui implementasi kebijakan terkait organisasi KPH dan (2) Mengetahui ketersediaan SDM pendukung dalam pembangunan KPH. Penelitian dilakukan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Pengumpulan data dilakukan teknik purposive sampling. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan analisis perencanaan SDM dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk organisasi KPH saat ini adalah UPTD dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kehutanan Penelitian menunjukkan adanya ketidak sesuaian organisasi UPTD dengan peraturan yang ada. Bentuk organisasi tersebut mempunyai keterbatasan dalam anggaran dan kewenangan pelaksanaan kegiatan, Sumber daya Manusia (SDM) baik kuantitas dan kualitas. Bentuk SKPD dapat berupa sekretariat, Dinas, Lembaga Teknis Daerah (LTD), atau lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Bentuk KPH yang tepat adalah LTD atau lembaga lain. Sesuai pasal 45 pada PP Nomor 41/2007 maka organisasi KPH tidak bisa berbentuk “Lembaga Teknis Daerah”, tapi dalam bentuk “ karena skor organisasi di kabupaten sudah menunjukkan nilai yang maksimal. Kebutuhan saat ini adalah bagaimana memperkuat kelembagaan KPH sebagai SKPD dengan perencanaan yang baik. Langkah-langkah penting masih di perlukan sebelum KPH operasional adalah penentuan peran dan fungsi KPH secara jelas dan tata hubungan kerja dengan stakeholder terkait termasuk pemegang ijin yang dapat dituangkan melalui peraturan. Lebih lanjut, komitmen daerah diperlukan untuk mendukung pembentukan KPH menjadi SKPD.
Tidak Tersedia Deskripsi