
Penyalahgunaan Airsoft Gun Dalam Perspektif Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Pengarang : Ibnu Luthfie Tamara - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga pengertian Airsoft gun adalah benda yang bentuk, sitem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Tujuan penulisan ini skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah tindak penyalahgunaan Airsoft gun dapat dijatuhi hukuman dengan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statute Approach),pendekatan konseptual (Conseptual Approach)dan pendekatan kasus ( Caseaproach).Sumber bahan hukum yang dipergunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dapat digunakan untuk menjerat kasus kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun yaitu pasal 1 ayat (2). Hal tersebut terbukti dengan adanya kasus-kasus kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun yang telah di sidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap meskipun dalam penerapan sanksi yang dijatuhkan oleh hakim relatif ringan.
Tidak Tersedia Deskripsi