Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis (Homoseksual) Dalam Lingkungan Militer | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis (Homoseksual) Dalam Lingkungan Militer

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis (Homoseksual) Dalam Lingkungan Militer

Pengarang : Mariana Nogo Hayon - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana asusila sesama jenis (homoseksual) dalam lingkungan Militer, dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 13-K/PM.1-05/AD/II/2024. Kasus ini mencerminkan bagaimana norma-norma hukum militer diterapkan dalam menangani pelanggaran asusila sesama jenis, serta dampaknya terhadap integritas dan disiplin dilingkungan militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam sistem peradilan militer serta putusan terkait dengan fokus pada dua rumusan masalah. Pertama, penelitian ini membahas prosedur penanganan tindak pidana asusila di lingkungan Militer, mulai dari proses penyidikan hingga tahap peradilan di peradilan militer. Kedua, penelitian ini menganalisis ratio decidendi atau alasan yuridis yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana tersebut. Dalam militer terdapat beberapa aturan-aturan yang berbeda dengan pidana yang berlaku bagi masyarakat sipil. Terdapat beberapa perbuatan yang tidak diatur sebagai bentuk tindak pidana bagi orang sipil tetapi justru dilarang bagi militer dilakukan oleh anggota militer dapat dikenai sanksi baik disiplin maupun sanksi pidana bagi militer. Anggota militer yang melakukan tindak pidana persetubuhan sesama jenis (homoseksual) dan dikenakan sanksi berupa Pidana Militer yakni: “menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu” dan diancam karena ketidak-taatan yang disengaja, sebagaimana di atur Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. Dalam perkara ini Majelis Hakim menjatuhkan Pasal 103 ayat (1) KUHPM dimana perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kemiliteran, maka seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok yang lebih berat dari 6 (enam) bulan atau Hakim bisa memaksimalkan pidana Pasal 103 ayat (1) KUHPM yakni pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Homoseksual, Militer

This study aimed to analyze law enforcement against same-sex immoral offenders (homosexuals) in the military environment, with a focus on Case Decision Number 13-K/PM.1-05/AD/II/2024. This case reflected how the norms of military law were applied in dealing with homosexual immoral offenses, as well as the impact on integrity and discipline in the military environment. This research used a normative approach by examining the applicable laws and regulations in the military justice system and related decisions, focusing on two problem formulations. First, this study discussed the procedure for handling immoral crimes in the military environment, from the investigation process to the judicial stage in the military court. Second, this research analyzed the ratio decidendi or juridical reason used by the judge in deciding the criminal case. In the military, several rules were different from the crimes that apply to civilians. Several acts were not regulated as a form of criminal offense for civilians but were prohibited for the military carried out by the members that could be subject to both disciplinary and criminal sanctions for the military. Members of the military who committed the crime of same-sex sexual intercourse (homosexual) were subject to sanctions in the form of Military Crimes, which included "refusing or willfully disobeying a service order, or arbitrarily exceeding such an order" and are punished for willful disobedience, as stipulated in Article 103 Paragraph (1) KUHPM. In this case, the Panel of Judges imposed Article 103 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code where the defendant's actions had tarnished the image of the military, so the Panel of Judges should have imposed a heavier principal punishment than 6 (six) months or the Judge could maximize the punishment of Article 103 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, namely imprisonment for two years and four months and additional punishment in the form of dismissal from military service. Keywords: Law Enforcement, Homosexual, Military

Detail Informasi