
Tinjauan Yuridis Penetapan Upah Minimum Provinsi Sebelum Dan Sesudah Berlakunya PP 78 Tahun 2015
Pengarang : Husin - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan bentuk dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketegangan antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam menetapkan upah. Isi PP No. 78 Tahun 2015 memberikan penjelasan bahwa kenaikan upah minimum berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Selain itu PP ini mengatur bahwa penetapan komponen dan jenis KHL ditinjau dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali. Pada dasarnya PP pengupahan sebagai salah satu produk hukum, seharusnya dapat menjalankan amanat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Upah minimum seharusnya ditetapkan berdasarkan pada kebutuhan hidup Layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Isu hukum hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunkan Pendekatan perundang-undang. Terdapat dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu, 1) Mekanisme penetapan upah minimum provinsi sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 78 tahun 2015, dan 2) Peran dewan pengupah provinsi dalam penetapan kebutuhan hidup layak. Dari hasil penilitian ini diperoleh kesimpulan bahwa terdapat perbedaan pada dasar penetapan upah minimum provinsi sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. PP pengupahan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan UU Ketenegakerjaan menegaskan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. mekanisme Penetapan upah minimum dalam PP Pengupahan tidak sesuai dengan materi muatan yang ada pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu kewenagan dewan pengupahan provinsi tidak lagi menetapkan nilai komponen dan jenis KHL dengan metode survei harga barang di pasaran setiap tahun. melainkan 5 (lima) tahun sekali dengan hanya menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik. Sedangkan dalam Keppres No. 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan dalam menjalankan tugasnya dapat bekerja sama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu. Artinya dewan pengupahan provinsi tidak lagi menetapkan KHL setiap tahun.
Tidak Tersedia Deskripsi