
Perlindungan Hukum Merek Terhadap Merek Makanan Khas Kota Tarakan
Pengarang : Hildanova Veronica - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Merek telah digunakan sejak ratusan tahun untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan maksud menunjukkan asal usul (indication of origin). Merek dan sejenisnya dikembangkan oleh para pedagang sebelum adanya industrialisasi. Indonesia semakin mengembangkan sektor pariwisata dan perdagangannya. Hal ini berdampak terhadap pedagang lokal Kota Tarakan. Dikarenakan Wisata Kuliner adalah salah satu wisata yang menjanjikan, maka, banyak penduduk lokal yang mengembangkan makanan-makanan khas Kota Tarakan untuk di perdagangkan. Salah satunya adalah Ikan Tipis Pepija. Ikan tipis ini adalah salah satu makanan khas Kota Tarakan yang banyak diperjual-belikan di pasaran. Karena semakin berkembangnya sektor pariwisata dan perdagangan di Indonesia, semakin banyak pula pedagang-pedagang baru yang bermunculan dan hal ini membuka peluang besar untuk dilakukannya peniruan-peniruan terhadap merek-merek yang sudah ada terlebih dahulu. Maka dari itu Perlindungan hukum atas merek sangat diperlukan untuk melindungi pedagang-pedagang lokal. Oleh karena itu penulis bertujuan untuk meneliti Perlindungan hukum atas makanan khas Kota Tarakan. Permasalahan diatas menimbulkan Isu hukum bentuk perlindungan hukum merek terhadap merek makanan khas kota tarakan dan hambatan yang dihadapi oleh para Pengusaha Makanan Khas Kota Tarakan untuk Melindungi Mereknya, dalam menangani Posisi Dominan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) serta Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil pembahasan bentuk perlindungan hukum merek terhadap merek makanan Khas Kota Tarakan terdiri dari 2 yaitu, perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum Represif. Hambatan yang di hadapi oleh para pengusaha makanan khas Kota Tarakan untuk melindungi mereknya adalah Pelaku usaha kurang mengerti untuk melengkapi persyaratan pendaftaran merek mahalnya biaya pendaftaran merek sehingga pelaku usaha tidak bisa mendaftarkan merek tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi