
Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Polres Tarakan
Pengarang : Andina Ovianti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses hukum pelaku tindak pidana narkotika di Polres Tarakan serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus narkotika. Sebagai negara hukum. Indonesia memiliki aturan yang menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam penanganan kejahatan narkotika. Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu tindak pidana yang sering terjadi, dan upaya untuk memulihkan para pelakunya melalui keadilan restoratif semakin berkembang. Berdasarkan konsep ini, pelaku tindak pidana narkotika tidak hanya diperlakukan sebagai pelanggar hukum, tetapi juga sebagai individu yang memerlukan rehabilitasi. Dalam beberapa tahun terakhir Polres Tarakan telah menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku, dampak sosial yang ditimbulkan, serta keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang diproses. Pendekatan ini dari tahun 2021 hingga 2023. Proses penerapan keadilan restoratif melibatkan serangkaian langkah mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan apakah pelaku layak direhabilitasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. pada penelitian ini penulis menggunakan lokasi Polres Tarakan yang beralamat di J. Yos Sudarso, Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa Proses hukum pelaku narkotika di Polres Tarakan mencakup penyelidikan hingga penyerahan berkas, dengan tren kasus meningkat dalam lima tahun terakhir. Implementasi keadilan restoratif memerlukan syarat seperti tidak ada dampak sosial negatif dan kerja sama pelaku. Melalui asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu, pelaku yang memenuhi syarat dapat direhabilitasi, dan proses hukum dihentikan setelah administrasi penyidikan dilengkapi. Penulis menyarankan Polres Tarakan meningkatkan pelatihan dan koordinasi untuk efektivitas penegakan hukum dan penggunaan teknologi. Fokus pada pencegahan dan rehabilitasi melalui program masyarakat juga penting. Sosialisasi tentang keadilan restoratif, evaluasi berkala, dan pembentukan panti rehabilitasi di Tarakan diperlukan untuk mendukung rehabilitasi pelaku narkotika
Kata Kunci: Narkotika, Tindak Pidana, Keadilan Restoratif
This study aims to describe the legal process of narcotics offenders at Tarakan Police Station and the implementation of restorative justice in handling narcotics cases. Indonesia has rules that demand justice in every aspect of life, including in handling drug crimes. Drug abuse is one of the most common criminal offenses, and efforts to restore the perpetrators through restorative justice are growing. Drug offenders are not only treated as lawbreakers but also as individuals who require rehabilitation. Tarakan District Police has applied a restorative justice approach in handling drug cases, taking into account the condition of the offender, the social impact caused, and the offender's involvement in drug networks. The data showed an increase in the number of cases processed from 2021 to 2023. The process of implementing restorative justice involves a series of steps, from investigation and case title to assessment by the Integrated Assessment Team (TAT) to determine whether the offender should be rehabilitated. The type of research used was empirical legal study. This study was conducted at Tarakan Police Station, which is located at Jl. Yos Sudarso, Tarakan City. Based on the results of the study, the researcher concluded that the legal process of narcotics offenders at Tarakan Police Station includes investigation to file submission, with an increasing case trend in the last five years. The implementation of restorative justice requires conditions such as no negative social impact and offender cooperation. Through assessment by the Integrated Assessment Team, eligible offenders can be rehabilitated, and the legal process was stopped after the administration of the investigation was completed. The researcher suggested that the Tarakan Police should improve training and coordination for effective law enforcement and the use of technology. Focusing on prevention and rehabilitation through community programs was also important. Socialization of restorative justice, periodic evaluation, and the establishment of rehabilitation centers in Tarakan are needed to support the rehabilitation of drug offenders. Keywords: Narcotics, Crime, Restorative Justice