Tinjauan Yuridis Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021

Tinjauan Yuridis Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Pada Masa Transisi Pilkada Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021

Pengarang : Hendra Rivaldo - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah pada masa transisi pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta bagaimana bentuk batas dan kewenangan dari penjabat (Pj). metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu jenis penetilan yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi pengabaian terhadap amanat putusan MKRI nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan adanya perintah bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, dimana pemerintah telah melakukan penunjukan dan pelantikan terhadap Pj kepala daerah selama tahun 2022 tanpa adanya peraturan pelaksana, sedangkan peraturan pelaksana dibuat setelah adanya beberapa penunjukan penjabat (Pj). Adapun batas dan kewenangan dari penjabat (Pj) telah diatur pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 dimana larangan bagi penjabat (Pj) dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses penunjukan penjabat (Pj) telah mengabaikan putusan MKRI Nomor 67/PUU-XIX/2021 terkait dengan penunjukan sejumlah penjabat Pj tanpa adanya peraturan pelaksana terlebih dahulu, serta membuat penunjukan penjabat (Pj) menjadi tidak transparan dan mengabaikan prinsip-prinsip demkorasi, dan penjabat (Pj) memiliki batas beberapa batas kewenangan, namun batasan kewenangan tersebut dapat di kecualikan ketika mendapatkan persetujuan melalui Kemendagri.

Kata kunci : Penjabat Kepala Daerah, Putusan Mahkamah Konsitusi, Batas Kewenangan

This study aims to examine whether the appointment of acting regional heads (Pj) during the transitional period of the simultaneous regional elections in 2024 aligns with the Constitutional Court Decision No. 67/PUU-XIX/2021, and to analyze the limits and authorities of the acting heads. The study employs a normative legal approach, focusing on the examination of norms and regulations related to the issues discussed. The findings indicate that there has been a disregard for the mandate of the Constitutional Court Decision No. 67/PUU-XIX/2021, which instructs the government to issue implementing regulations for the appointment of acting regional heads. The government appointed and inaugurated acting regional heads in 2022 without these implementing regulations, which were only established after several appointments had been made. The limits and authorities of the acting heads are regulated by the Minister of Home Affairs Regulation No. 4 of 2023, which states that restrictions on acting heads may be waived upon receiving written approval from the Minister of Home Affairs. This study concludes that the process of appointing acting heads has overlooked the Constitutional Court Decision No. 67/PUU-XIX/2021, as several acting heads were appointed without prior implementing regulations. This has resulted in a lack of transparency in the appointments and a disregard for democratic principles. While the acting heads have defined limits to their authorities, these limits can be waived with approval from the Ministry of Home Affairs. Keywords: Acting Regional Heads, Constitutional Court Decision, Limits of Authority

Detail Informasi