
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Identitas Dalam Pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor)
Pengarang : Nurlinda - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa : Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keteranga yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta ) Rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi adanya pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) dengan memberikan data identitas palsu atau keterangan yang tidak benar, dan terhadap pelaku tidak diproses secara pidana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelaku pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) dan hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor). Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-undang (statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) Sumber bahan hukum yang dipergunakan penulis adalah Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik pengumpulan Bahan Hukum yaitu: Langkah pengumpulan Bahan Hukum, analisa bahan hukum dengan menggunakan penalaran dedukatif dan dengan mewawancarai para responden dan informan. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaku pemalsuan identitas tidak diproses secara pidana adalah Penanganan kasus yang lebih singkat. dengan cara memberikan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berupa penangguhan pemberian permohonan paspor selama 6 (enam) bulan. Adapun hambatan yang dialami dalam menanggulangi terjadinya pemalsuan identitas dalam pembuatan Dokumen Perjalanan (Paspor) adalah letak geografis, rendahnya mental oknum keimigrasian, kurangnya pengawasan terhadap proses pembuatan paspor dan kemajuan teknologi yang disalahgunakan sehingga mempermudah pemalsuan dan lemahnya penegakan hukum keimigrasian.
Tidak Tersedia Deskripsi