Restorative Justice Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Restorative Justice Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Restorative Justice Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Pengarang : Alvita Argianti - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi hukum penyelesaian Restorative Justice terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Selain itu juga, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian yang dilaksanakan oleh penulis yang tertuang dalam judulnya mengenai “Restorative Justice Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, maka penulis melakukan peneletian dengan metode Yuridis Normatif yaitu studi kepustakaan dan mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang berhubung dengan materi penulisan skripsi ini. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang dapat dilakukan diversi dengan pendekatan restorative justice adalah tindak pidana yang ancaman pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain itu dalam hal anak didakwa 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan). Tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun diantaranya adalah penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, mengakibatkan orang mati atau luka karena kesalahannya, pengrusakan barang dan kejahatan terhadap kesopanan.

This study aims to determine the completion of the legal implications of Restorative Justice on criminal acts committed by children. In addition, to determine the legal protection of children as criminals. The research conducted by the authors stated in the title of the "Restorative Justice Against Children Under Law No. 11 Year 2012 on Juvenile Justice", the authors conducted an intensive search by the method of normative juridical ie literature study and study books, legislation that in connection with the writing of this material. As for the criminal offenses committed by children who do versioned with the approach of restorative justice is a criminal offense under the threat of imprisonment of 7 (seven) years and is not a repetition of criminal acts. Moreover in the case of a child accused of seven (7) years or more in the form of the indictment of subsidiarity, alternative, cumulative, or a combination. Criminal offense with imprisonment of less than 7 (seven) years of which are torture, theft, fraud, embezzlement, resulting in the death or injury due to his fault, destruction of goods and crimes against decency.

Detail Informasi