
Pembentukan Kecamatan Persiapan Malinau Utara Timur Kabupaten Malinau (Studi Terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Persiapan Malinau Utara Timur)
Pengarang : Asrul Nurdiansyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Pembentukan suatu daerah harus memperhatikan berbagai aspek pendukung pengembangan daerah terutama aspek sumber daya alam atau sumber ekonomi suatu daerah dan sumber daya manusia yang akan mengelolanya. Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan guna memperoleh atau mencapai tujuan tersebut sepanjang masih dalam rencana yang diharapkan akan memberikan kegunaan bagi yang berkepentingan. Kegunaan penelitian untuk melatih seseorang untuk menyusun hasil pemikiran dan hasil penyelidikan menurut cara-cara yang lazim digunakan oleh para sarjana dalam ilmu pengetahuan. Sebagai ilmu normatif, ilmu hokum memliki cara kerja yang khas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum penelitian yuridis) yang memiliki suatu metode yang berbeda dengan penelitian lainnya. UUD 1945 tidak mengatur perihal pembentukan daerah atau pemekaran suatu wilayah secarak husus, namun disebutkan dalam pasal 18B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”. Pengaturan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur, diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur.
Tidak Tersedia Deskripsi