Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Balapan Tanpa Ijin Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Balapan Tanpa Ijin Di Kota Tarakan

Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Balapan Tanpa Ijin Di Kota Tarakan

Pengarang : Marwan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum sehingga segala perbuatan atau tindakan di negara ini senantiasa berlandaskan hukum. Begitu juga yang berkaitan tentang kehidupan berlalu lintas harus berdasarkan atas hukum yang berlaku di negara ini. Sebagai negara hukum Indonesia telah mengeluarkan peraturan hukum yang mengatur hukum lalu lintas, yang di dalamnya terdapat ketentuan larangan melakukan balapan tanpa ijin yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan Penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Balapan tanpa Ijin di Kota Tarakan dan Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Balapan tanpa Ijin di Kota Tarakan. Analisis bahan pada penelitian Hukum Normatif ini adalah pengelolaan bahan hakekatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Bahan yang dianalisis tersebut kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara menguraikan bahan yang mengambarkan keadaan sebenarnya di lapangan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang telah diajukan. Penegakan hukum terhadap pelaku Balapa tanpa ijin di kota Tarakan Pihak Kepolisian melakukan tindak penilanggan yang dikenakan pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana dalam pasal tersebut memuat sanksi denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan pembayarannya diarahkan langsung ke Bank BRI hal itu dilakukan untuk membuat efek jerah terhadap pelaku balapan tanpa ijin.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi