
Tinjauan Kriminologi Terhadap Permainan Domino Sebagai Tindak Pidana Judi
Pengarang : Nitiya Siska - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan terus berkembang hingga kini, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Salah satu bentuk perjudian yang populer adalah permainan domino atau judi gaple yang telah menjadi bagian dari budaya tradisional di berbagai daerah. Permainan ini dianggap sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan uang, terutama bagi rakyat kecil, namun memiliki konsekuensi yang jauh lebih berbahaya daripada keuntungan yang diharapkan. Perjudian tidak hanya menyebabkan ketergantungan dan kerugian bagi para pemain dan keluarga mereka, tetapi juga mempengaruhi ekonomi masyarakat secara negatif, dan memicu berbagai jenis kejahatan seperti pencurian, perampokan, dan pemerasan. Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 KUHP sudah mengatur tentang larangan perjudian, praktik ini tetap marak terjadi karena perkembangan komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permainan domino dapat dianggap sebagai tindak pidana dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian dalam permainan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Berdasarkan Temuan menunjukkan bahwa keinginan diri untuk mencoba dan keyakinan bahwa kemenangan bisa diraih oleh siapa saja menjadi pendorong utama tindakan perjudian. Selain itu, rasa penasaran dan keyakinan bahwa suatu saat akan berhasil memenangkan permainan membuat individu terus terlibat dalam perjudian. Dampak dari perjudian domino sangat merugikan, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga mengganggu ketertiban sosial dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah dan lembaga penegak hukum mengambil langkah-langkah tegas seperti pembentukan undang-undang yang lebih kuat dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Selain itu, perlu dilakukan patroli dan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif perjudian dan mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas tersebut.
Kata Kunci: Perjudian, domino, tindak pidana
Gambling in Indonesia has a lengthy history, reaching back to the Dutch colonial period. It has grown throughout time, both through overt and covert actions. One popular kind of gambling is dominoes or gambling, which has become an intrinsic part of traditional culture in many areas. The game is seen as an efficient revenue source, particularly for the ordinary population. However, the repercussions are more negative than the intended benefits. Gambling has been connected to a variety of negative outcomes, including addiction and harm to both players and their families. Furthermore, it has been seen to harm the whole economic landscape, increasing criminal activity such as theft, robbery, and extortion. Despite the existence of legislation such as Law No. 7/1974 on the Control of Gambling and Article 303 of the Criminal Code, which prohibits gambling, this practice persists due to the advent of modern communication technologies. This study aims to determine whether domino games can be deemed a criminal offense and to discover the characteristics that contribute to gambling in the game. The research method used is normative research, using approaches from the statutory, conceptual, and conceptual approaches. The findings show that the desire to try and the assumption that anyone can win are the key motivators of gambling conduct. Furthermore, individuals are motivated to continue gambling because they are curious and believe that they will eventually win the game. The implications of domino gambling are numerous and negative, reaching beyond economic considerations to include social stability and national growth. As a result, the government and law enforcement authorities must put in place strong measures, such as stricter regulation and more law enforcement, against people who commit gambling offenses. Furthermore, patrols and community engagement are required to educate people about the negative implications of gambling and discourage them from participating in such activities. Keywords: gambling, dominoes, criminal offense