Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Kosmetik Illegal Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Kosmetik Illegal  Di Kota Tarakan

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Kosmetik Illegal Di Kota Tarakan

Pengarang : Siti Normala Sari - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Kosmetik ilegal adalah salah satu penunjang yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahan-bahan kosmetik yang baik untuk digunakan. Karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahanya penggunaan kosmetik sehingga banyak pelaku usaha yang menjual kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan. Karena pelaku usaha sekarang banyak yang tidak memberikan informasi tentang bahan yang ada dalam kosmetiknya. Dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 pasal 197 dan Peraturan BPOM RI Tahun 2008 pasal 7 ayat (1) dan (2) tentang saksi administrasi. Dilihat kembali banyak kasus tentang perdagangan kosmetik ilegal di kota tarakan yang belum mendapatkan tindakan baik dari pihak Polres dan juga dari pihak Balai POM sehingga membuat para pedagang kosmetik ilegal tidak memiliki rasa takut untuk menjualnya. Sehingga kasus perdagangan kosmetik ilegal di Kota Tarakan masih kurang efektif karena sehingga banyak para pedagang yang masih menjual kosmetik ilegal tersebut. Padahal kita ketahui kosemtik ilegal dapat membahayakan para pengunanya yang dimana sudah diatur dalam pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998. Pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal yang memiliki dampak berbaya dan tidak meimiliki surat izin edar akan dijerat dengan Pasal 197 dan 198 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009. Maka dari itulah pihak Polres dan Balai POM harus lebih ketat dalam menangani kasus Perdagangan kosmetik ilegal yang ada di kota Tarakan. 1) Penegakan hukum terhadap kasus perdagangan kosmetik ilegal, 2) faktor penghambat dalam implementasi penegakan hukum atas perdagangan kosmetik ilegal. Sehingga, tidak ada lagi korban dari penggunaan kosmetik ilegal tersebut. Karena hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya kurang efektifnya penegakan hukum dalam menangani kasus perdagangan kosmetik ilegal tersebut sehingga membuat para pelaku usaha tidak takut untuk memperdagangkan kosmetik ilegal tersebut.

Kata Kunci : Kosmetik Ilegal, Perdagangan

Illegal cosmetics are one of the supports that can improve the community’s economy. However, many people do not know the good cosmetic ingredients to be used. Due to the lack of public knowledge about the use of cosmetics, many business actors sell cosmetics that can harm the health. Because many business actors now do not provide information about the ingredients in their cosmetics. In Law 36 of 2009 article 197 and BPOM RI Regulation of 2008 article 7 paragraphs (1) and (2) concerning administrative witnesses. Looking back, there are many cases about illegal cosmetics trade in Tarakan city that have not received action both from Police and also from POM Center, thus the illegal cosmetics traders do not have fear to sell them. Thereform, the case of illegal cosmetics trade in Tarakan City is still less effective because there are many traders are still selling these illegal cosmetics. Even though it has been known hat illegal cosmetics can endanger its users, which has been regulated in article 28 of the Government Regulation of Republic of Indonesia Number 7 of 1998. Business actors who sell illegal cosmetics that have a serious impact and do not have a distribution permit will be charged with Articles 197 and 198 of the Health Law No. 36 of 2009. Therefore, the Police and POM Center must be stricter in handling the cases of illegal cosmetics trafficking in Tarakan city. (1) Law enforcement against cases of illegal cosmetics trade, (2) inhibiting factors in the implementation of law enforcement on illegal cosmetics trade. Thus, there are no more victims from the use of illegal cosmetics. Because the results of this study concluded that law enforcement was less effective in handling the case of illegal cosmetics trade thus that business actors are not afraid to trade these illegal cosmetics. Keywords : Illegal Cosmetics, Trade.

Detail Informasi