Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Kelalaian Medis | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Kelalaian Medis

Pertanggungjawaban Pidana Dokter Terhadap Kelalaian Medis

Pengarang : Christine Pithdayanto Laing - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Kasus mengenai dugaan terjadinya kelalaian medis oleh dokter bukan hal yang asing terjadi di Indonesia, seringkali pasien mengadukan adanya dugaan kelalaian medis yang dilakukan oleh dokter, namun tak banyak kemudian dugaan-dugaan yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan dan akhirnya kasus-kasus mengenai kelalaian medis tidak mendapat menyelesaian yang pasti. Hal ini dikarenakan, terbatasnya pengetahuan masyarakat dan juga aparat penegak hukum terkait dengan ilmu medis dan kedokteran, selain itu seringkali terjadi kekeliruan bagi paisen mengenai resiko medis dan kelalaian medis. Penulisan skripsi ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Pertama, akibat hukum kelalaian medis. Kedua, pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dokter dan pasien dalam pelayanan medis menjalin sebuah hubungan hukum yang masing-masing pihak memangku hak dan kewajiban, dalam hal terjadi kelalaian medis oleh dokter yang dalam hal ini, dokter telah melakukan suatu hal yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku sehingga berakibat kerugian pada pasien baik itu kerugian secara fisik maupun materiil, maka untuk hal itu dokter dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatanya. Pertanggungjawaban pidana dokter terhadap kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU kesehatan, yakni dapat berupa pidana penjara atau pidana denda. Selain proses pidana, mengenai pertanggungjawaban dokter juga dapat diberikan secara perdata dan juga administrasi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.


Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Dokter, Kelalaian, Medis

Cases regarding allegations of medical negligence by doctors are not uncommon in Indonesia, often patients complain about alleged medical negligence committed by doctors, but many of the allegations reported cannot be proven and finally cases regarding medical negligence do not get a definite settlement. This is due to the limited knowledge of the public and also law enforcement officials related to medical science and medicine. Besides, there is often confusion for patients regarding medical risks and medical negligence. The thesis aims to answer two questions related to the criminal liability of doctors for medical negligence. First, it was related to the legal consequences of medical negligence and second, to the criminal liability of doctors for medical negligence. This thesis used a normative research with statute and conceptual approaches. The results of this study concluded that doctors and patients in medical services establish a legal relationship in which each party has rights and obligations, in case of medical negligence carried out by a doctor, the doctor has done something that is not in accordance with applicable professional standards and service standards resulting in harm to the patient, both physical and material losses, then for that the doctor can be held accountable for his actions. The criminal liability of doctors for medical negligence is regulated in Article 440 paragraph (1) and (2) of the Health Law, which can be in the form of imprisonment or fines. In addition to the criminal process, the liability of doctors can also be provided civilly and administratively through the Indonesian Medical Disciplinary Honor Council. Keywords: Liability, Criminal, Doctor, Negligence, Medical

Detail Informasi