Aborsi Hasil Perkosaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Aborsi Hasil Perkosaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

Aborsi Hasil Perkosaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

Pengarang : Devy - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Aborsi kembali mendapat sorotan dari banyak kalangan setelah pemerintah melegalkan aborsi akibat darurat medis dan tindak pidana perkosaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. PP ini secara umum bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak Kesehatan Reproduksi setiap orang yang diperboleh melalui pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan dapat di pertanggungjawabkan dan menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu. Namun pada pasal 31 sampai dengan 39 Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 mengatur masalah aborsi yang pada pasal 31 disebutkan bahwa tindakan aborsi dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Keprihatinan itu bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik untuk diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian perlunya dekriminalisasi aborsi hasil perkosaan dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mempunyai tujuan terciptanya payung hukum bagi pelaku aborsi dan tenaga ahli yang membantunya karena indikasi kedaruratan medis maupun kehamilan akibat perkosaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi