Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di E-Commerce | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di E-Commerce

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Di E-Commerce

Pengarang : Enjeylin Sampa - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha seperti halnya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Tujuan penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tanggung jawab toko online terhadap barang-barang yang dijual yang tidak memiliki izin edar. Metode dari penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan konsumen yang memiliki dasar hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana dalam pasal 7 huruf b dan d mengacu pada kewajiban pelaku usaha yang memastikan barang dan/atau jasa harus memberikan informasi yang benar dan jelas serta menjamin standar mutu barang. Tanggung jawab toko online terhadap barang yang dijual mengacu pada pasal 48 Ayat (3) PP PSTE (Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) yang memberikan tanggung jawab kepada pelaku usaha dalam berjualan di platform yang sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang disediakan dan tanggung jawab ini berupa prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Oleh karena itu penting bagi konsumen lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Kosmetik, Izin Edar, E-Commerce

Consumer protection is a legal framework established to safeguard and fulfill the rights of consumers. This protection aims to raise awareness among business actors regarding the importance of consumer protection, fostering honesty and responsibility in business practices, particularly concerning cosmetic products that lack proper distribution permits. This study aims to examine the legal protections available for consumers against the circulation of cosmetic products without valid permits and to assess the responsibilities of online stores regarding the sale of such unauthorized products. The methodology employed in this study includes a statutory approach and a case approach. The findings indicate that consumer protection is grounded in Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection, particularly in Articles 7(b) and (d), which outline the obligations of business actors to provide accurate and clear information and to ensure product quality standards. The responsibilities of online stores concerning the products sold are based on Article 48(3) of Government Regulation on the Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE), which assigns liability to business actors for items sold on platforms by established policies or regulations. This liability is characterized by the principle of strict liability, meaning that fault is not a factor; rather, the business actor is directly responsible for any resulting damages. Keywords: Legal Protection, Consumers, Cosmetic Products, Distribution Permits, E-commerce

Detail Informasi