
Prosedur Pemberian Dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
Pengarang : Enitriana Timay - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Malinau dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 188 Tahun 2014 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Malinau, diharapkan pemberian bantuan hibah dapat dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris yang dilakukan secara deduksi dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah. Penelitian yuridis merupakan penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada maupun terhadap data sekunder yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dan mekanisme pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kabupaten Malinau mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 188 tahun 2014 tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kabupaten Malinau secara umum diklasifikasikan kepada tiga penerima bantuan hibah, yaitu hibah kepada badan/Lembaga/Organisasi, hibah kepada masyarakat dan hibah beasiswa dengan persyaratan mengacu pada peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan melalui tahap penganggaran dan tahap pelaksanaan dan pencairan. Pertanggung jawaban dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah diatur dalam Peraturan Bupati Malinau Nomor 188 Tahun 2014 yang memuat aturan tentang kewajiban bagi penerima hibah untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban pemberian dana hibah beserta kelengkapannya, batas waktu penyerahan surat pertanggungjawaban dana hibah berupa uang maupun barang dan jasa.
Tidak Tersedia Deskripsi