Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Putusan Nomor 6/Pid.Sus/Anak/2023/PN.Tar) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Putusan Nomor 6/Pid.Sus/Anak/2023/PN.Tar)

Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Putusan Nomor 6/Pid.Sus/Anak/2023/PN.Tar)

Pengarang : Muhammad Sopian - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) memiliki hak untuk tidak disiksa dan dirampas kemerdekaannya, sebagaimana yang dituang dalam UU SPPA, bahwa setiap keputusan yang mempengaruhi anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Asas kepentingan terbaik bagi anak merupakan asas yang fundamental, asas ini berarti bahwa setiap pengambilan keputusan harus memperhatikan tumbuh kembang anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum seperti perundang-undangan, putusan pengadilan, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak diatur dalam Pasal 2 UU SPPA sementara kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76D, dan 76E Dalam pertimbangan hakim terdapat penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak yakni merahasiakan identitas anak, pendapat orang tua dan Laporan dari Balai Pemasyarakatan. Hakim cenderung menjatuhkan sanksi pidana dikarenakan hakim beranggapan bahwa dengan penjatuhan sanksi ini maka anak akan mendapatkan efek jera. Hakim juga beranggapan bahwa penjatuhan sanksi pidana penjara merupakan bentuk dari penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak. Namun nyatanya terdapat sanksi lain yang dinilai lebih menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak yaitu sanksi pidana dengan syarat. Sanksi pidana dengan syarat sendiri dinilai lebih efektif dalam memberikan efek jera bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Sanksi pidana dengan syarat sendiri dapat dijatuhkan apabila memenuhi beberapa indikator yakni Pidana yang dijatuhkan oleh hakim paling lama 2 (dua) tahun, anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, Kesimpulan penelitian ini adalah penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam tindak pidana pencabulan belum sesuai dengan peraturan karena hanya bertolak pada hukuman semata bukan pembinaan dan pemulihan.

Kata Kunci: Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Tindak Pidana, ABH

Children in conflict with the law (CICL) have the right not to be tortured or deprived of their liberty, as stipulated in the Juvenile Criminal Justice System Law (JCJS), which emphasizes that any decision affecting children must prioritize the child's best interests. The child's best interest is a fundamental principle, meaning that every decision must consider the child's growth and development. This research employs a normative juridical method, using legal materials such as legislation, court decisions, and a case-based approach, analyzed qualitatively. The legal provisions regarding the best interest principle are regulated in Article 2 of the SPPA Law, while sexual crimes against children are addressed in Articles 76D and 76E. In the judge's considerations, the application of the best interest principle is reflected in the confidentiality of the child's identity, the opinions of parents, and the report from the Correctional Facility. Judges tend to impose criminal sanctions, assuming that such penalties will serve as a deterrent for the child. Additionally, judges consider that imprisonment aligns with the best interest principle for the child. However, alternative sanctions, particularly conditional sentences, are regarded as a more practical application of the best interest principle, providing a more substantial deterrent effect for child offenders in cases of sexual abuse. Conditional sentences may be imposed if specific criteria are met, including a maximum sentence of two (2) years, the child refraining from committing another offense during probation, and the offense not being a repeat offense. The conclusion of this research indicates that the implementation of the best interest principle in sexual abuse cases involving children has not yet fully adhered to the regulations, as it predominantly focuses on punishment rather than rehabilitation and restoration. Keywords: Best Interest of the Child, Criminal Offense, CICL.

Detail Informasi