Tinjauan Yuridis Terhadap Modus Aplikasi Penipuan (Sniffing) Yang Disebarkan Melalui Platform Whatsapp | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Modus Aplikasi Penipuan (Sniffing) Yang Disebarkan Melalui Platform Whatsapp

Tinjauan Yuridis Terhadap Modus Aplikasi Penipuan (Sniffing) Yang Disebarkan Melalui Platform Whatsapp

Pengarang : Antonius Kopong Payong - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi oleh maraknya kasus kejahatan cyber crime dengan modus mengirimkan APK melalui aplikasi pesan whatsapp (sniffing) yang membahayakan dan merugikan korbannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dalam UU ITE terkait dengan modus aplikasi penipuan (sniffing), penerapannya dan apa saja kelemahan kelemahan UU ITE terhadap tindak pidana cyber crime dan kejahatan sniffing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dilakukan dengan pengumpulan data dilakukan dengan cara kepustakaan, yang dimana penulis melakukan identifikasi dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Setelah data diperoleh, penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh terhadap objek kajian penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaku kejahatan sniffing bisa dijerat dengan Pasal 36 UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 ITE dengan ketentuan pidananya pada Pasal 51 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008. Kejahatan cyber crime ini merupakan kejahatan yang terjadi pada era modern dengan menyalahgunakan teknologi untuk melakukan sebuah tindak pidana. Modus kejahatan dan dampaknya pun berbeda-beda dan tidak dapat diperkirakan sehingga baik masyarakat, kepolisian, dan lainnya menambah wawasan dan kewaspadaan secara mendalam dan berhati-hati agar tidak terkena dampak dari cyber crime. UU ITE sudah memberikan landasan hukum yang cukup kuat untuk menangani kejahatan siber. Namun masih banyak hal yang harus ditingkatkan dari berbagai aspek untuk mencapai efektivitas maksimal seperti, definisi definisi kejahatan cyber crime terbaru, perlu ditingkatkan pada aspek implementasi, penegakan hukum, kerjasama internasional, edukasi masyarakat dan dukungan teknologi.


Kata Kunci : Sniffing, Penipuan, Whatsapp

This research is motivated by the rise of cybercrime cases involving sending APKs through the WhatsApp messaging application (sniffing), which endangers and harms its victims. This research aims to describe how the ITE Law regulation relates to the mode of fraudulent applications (sniffing), its application, and the weaknesses of the ITE Law against cybercrime and sniffing crimes. This research uses normative research methods, namely data collection, which is carried out through literature by conducting studies of laws and regulations, books, journals, and other sources related to the research object. After the data is obtained, the author analyzes juridically normative data obtained on the object of the research study. Based on the results of the research, the author concludes that the perpetrators of sniffing crimes can be charged with Article 36 of Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law No. 11 of 2008 ITE with criminal provisions in Article 51 paragraph (2) of ITE Law No. 11 of 2008. Cybercrime is a crime that occurs in the modern era, and it occurs when technology is misused to commit a criminal offense. The mode of crime and its impact is different and unpredictable, so the community, the police, and others need to add in-depth insight and vigilance and be careful not to be affected by cybercrime. The ITE Law has provided a strong enough legal foundation to deal with cybercrime. However, many things must be improved in various aspects to achieve maximum effectiveness, such as the definition of the latest cybercrime definitions, improvements in implementation, law enforcement, international cooperation, public education, and technological support. Keywords: Sniffing, Fraud, WhatsApp

Detail Informasi