
Kewenangan Kepala Daerah Tentang Penetapan Izin Pemanfaatan Ruang Dalam Penataan Tata Ruang Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Eka Rostiana - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Dalam rangka mewujudkan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kebijakan diserahkan kepada Pemerintah daerah Kota dengan tetap searah dengan kebijakan pembangunan nasional. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai urusan pemerintahan konkuren yang mejadi kewenangan daerah, yang mana terbagi atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Berkaitan dengan Penataan Ruang tersebut, maka peranan dari kepala daerah Kabupaten/Kota di dalam menertibkan pembangunan-pembangunan agar tidak terkesan liar. Untuk itu Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin yang fungsinya untuk mengontrol gerak tumbuh perkembangan pembangunan agar tidak melenceng dari apa yang ditentukan oleh pemerintah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana kewenangan kepala daerah tentang penetapan Izin pemanfaatan ruang dalam penataan tata ruang di Kabupaten Malinau dan faktor-faktor yang menghambat penerapan izin pemanfaatan ruang dalam penataan tata ruang di Kabupaten Malinau. Tipe penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Kewenangan dalam penetapan izin pemanfaatan ruang di Kabuapten Malinau berpedoman pada 4 (empat) peraturan perundang-undangan yaitu: a) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan d) Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau Tahun 2012 – 2032. dan Faktor-Faktor yang menghambat penerapan izin pemanfaatan ruang dalam penataan ruang di Kabupaten Malinau, yaitu: a. faktor kelembagaan, b Kurangnya Pemahaman dari aparatur Pemerintah Penyelenggaraan Perizinan, c. belum adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Malinau, dan d. kurangnya perhatian atau peran serta masyarakat dalam memanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Tidak Tersedia Deskripsi