Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Pengarang : Arison - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dari aspek pengaturan Hak Penggantian Antarwaktu (PAW) bisa diklasifikasikan oleh Partai Politik sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik baik yang datang ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi Maupun Nasional karena sifat Parpol di Indonesia yang sentralistik, Kemudian Kewenangan yang diberikan kepada Gubernur meresmikan pemberhentian atas dasar usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota. Selanjutnya peran vital Badan Kehormatan (BK )DPRD dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota. Hasil penelitian ini menujukan bahwa proses dan mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Malinau sudah sesuai dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan penelitian ini yang dikaji dari Naskah “Kata Pengantar Janji” dan “Berita Acara Pengangkatan Janji” Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, dibagi menjadi dua, Pertama, Anggota Legislatif pada Tahun 2009-2014 terjadi proses PAW menitikberatkan pada Pasal 346 ayat (1) dan pasal 347 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua, Anggota DPRD Kabupaten Malinau hasil Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2014 Periode 2014-2019 juga terjadi proses PAWdengan menitik beratkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 193 ayat 1 dan Ayat 2. PAW Anggota DPRD Kabupaten Malinau baik yang berhenti memiliki Akibat Hukum bagi anggota DPRD Kabupaten yang berhenti atau diberhentikan antar waktu adalah berhenti dengan hormat atau dengan tidak hormat dan tidak dapat lagi meneruskan jabatannya. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten yang menggantikannya kedudukannya adalah sah. Pendapat bahwa adanya proses dan mekanisme PAW berdasarkan perjanjian atau kontrak antara caleg dalam satu parpol meskipun dibubuhi dengan akta notaris tidaklah sesuai yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi