Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Pengarang : Asriel Thomas - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dewasa ini semakin beragam, salah satunya yakni pencabulan. Bukan hanya korban kekerasan yang sering terjadi terhadap anak, yang paling memperihatinkan sekarang bahwa ketika anak itu sendiri yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan Undang-Undang dan
pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjwaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yakni anak terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 04/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tar hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak dan menghukum dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 bulan sedangkan dalam Putusan Perkara Nomor: 10/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Kbu hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada anak. Dan dalam Putusan Perkara Nomor: 02/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Grt hakim menjatuhkan Tindakan kepada anak. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tersebut adalah Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya karena terdapat kesalahan dan memenuhi unsur tindak pidana. Hakim memperhatikan pelaku yang masih anak-anak, aturan-aturan yang mengatur tentang anak, nilai-nilai keadilan dan saran dari Balai Pemasyarakatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi