Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Malinau

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Aji Hendra Gunawan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tanah merupakan faktor penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Manusia hidup dan melakukan aktifitas kesehariannya diatas tanah serta memperoleh bahan pangan dengan memanfaatkan tanah.Bahkan bagi negara Indonesia tanah merupakan salah satu modal utama bagi kelancaran pembangunan. Untuk pemenuhan akan kebutuhan tanah tersebut, pemerintah
sebagai pemegang hak mengusai negara mempunyai kewajiban untuk mengadakannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari, bahwa negara diberi wewenang untuk mengatur, menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Untuk mengetahui tuntutan, tidak jarang bahwa tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh subyek hukum sebagai hak privat terkena program pemenuhan tersebut. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum (selanjutnya disingkat dengan UU PTUP 2012) sudah (5) lima tahun disahkan oleh Pemerintah. Beberapa peraturan pelaksana dari diantaranya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi