
Hambatan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau
Pengarang : Budi Hermawan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Latar belakang penulisan skripsi ini adalah secara hokum peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Malinau telah diatur pelarangannya dalam sebuah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Malinau. Namun, secara fakta keberadaan dan peredaran minuman beralkohol masih marak terjadi di lapangan, Masih adanya penjualan minuman beralkohol yang belum teratur bahkan cenderung bebas, tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, serta banyaknya tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang belum mendapatkan penertiban dari instansi terkait. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang dilakukan secara deduksi dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap pengaturan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Malinau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintahan daerah Kabupaten Malinau telah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalkan implementasi Perada Nomor 13 tahun 2002, seperti: melakukan sosialisasi, patroli, membuat pos dan menempatkan personel pada darah perbatasan dengan Nunukan dan Tana Tidung, serta melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002. Faktor yang menjadi kendala implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2002 adalah intentitas penertiban yang belum maksimal, factor sanksi yang ringan, adanya oknum penegak hukum dan militer yang ikut andil dalam pengamanan bisnis minuman beralkohol, dan Rendahnya peran masyarakat dalam upaya mencegah atau melawan peredaran minuman beralkohol.
Tidak Tersedia Deskripsi