
Eksistensi Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana
Pengarang : Nuraini - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini, menyebabkan kejahatan tindak pidana juga semakin canggih dan bervariasi, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap badan seseorang. Sebagai untuk pembuktiannya pun di perlukan alat bukti yang benar dapat mengungkap dan membuktikan kejahatan sebagai dipenuhi kebanaran materiil. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka bantuan ilmu kedokteran kehakiman seperti dokter ahli forensik untuk visum terhadap jenazah atau tubuh korban sangatlah penting. Keterangan yang didapat dari dokter ahli tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis atau disebut Visum Et Repertum. Masih banyak kebingungan mengenai visum et repertum merupakan alat bukti surat atau keterangan ahli. Karena keterangan ahli yang dituangkan secara tertulis juga menyentuh alat bukti surat. Permasalahan diatas menumbulkan Isu hukum mengenai Pengaturan Hukum Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana dan juga mengenai Nilai Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunkan pendekatan konseptual serta Pendekatan perundang-undang. Apabila ditinjau dari ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang merupakan satusatunya ketentuan yang memberikan definisi visum et repertum, maka sebagai alat bukti visum et repertum termasuk alat bukti surat karena keterangan yang dibuat oleh dokter dituangkan dalam bentuk tertulis. Di samping ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang menjadi dasar hukum kedudukan visum et repertum, ketentuan lainnya yang juga memberi kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti surat yaitu Pasal 184 ayat (1) butir c KUHAP mengenai alat bukti surat serta Pasal 187 butir c yang menyatakan bahwa: Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) butir c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. Pada akhir penelitian ini, penulis menarik kesimpulan Dasar hukum visum et repertum adalah Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 ayat 1dan 2, pasal serta 184 ayat (1) butir c Jo Pasal 187 butir c KUHAP yang juga memberi kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti surat. Serta menurut penulis Kekuatan Visum et Repertum sebagai alat bukti Surat Mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat. disertai alat bukti lain seperti keterangan saksi dan saling berkaitan dengan apa yag dituangkan dalam visum et repertum tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi