Pelaksanaan Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pelaksanaan Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Malinau

Pelaksanaan Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Lukky Gagalang - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Perizinan adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang menghasilkan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin merupakan suatu persetujuan dari seseorang atau badan yang bersifat memperbolehkan untuk melakukan suatu tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku dan mempunyai sanksi jika ketentuan yang terdapat dalam izin yang dilanggar. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Malinau dan Apa Saja Faktor-Faktor Penghambat Penegakan Hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif yaitu menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Faktor penghambat pelaksanaan penegakan hukum perizinan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Malinau belum efektif adalah faktor peraturan perundang-undangan yaitu lemahnya aspek sosiologis dalam peraturan daerah kabupaten malinau tentang IMB karena kurang sosialisasi, faktor sarana dan prasarana yaitu mencakup aparat yaitu petugassatpol pp sebagai lembaga penegakan hukum perda IMB belum berfungsi secara optimal. Dan faktor kesadaran hukum masyarakat yaitu kurangnya taraf kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat kabupaten malinau berkaitan dengan IMB. Penulis memberikan saran agar pelaksanaan penegakan hukum perizinan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di kabupaten malinau agar memperbaiki dan melengkapi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum perizinan IMB yaitu salah satunya mengefektifkan peraturan daerah tentang IMB melalui penerapan sanksi yang lebih berbobot untuk menimbulkan efek jera, meningkatakan sosialisasi peraturan daerah tentang IMB guna kesadaran hukum masyarakat kabupaten malinau dalam kegiatan membangun bangunan dan melakukan upaya-upaya dengan peningkatan pengawasan sebagai instrumen kendali.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi