
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor : 10/Pid.Sus.Anak/2015.PN.Tar.)
Pengarang : Irwan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak pidana memang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun anak juga turut andil dalam melakukan suatu kejahatan. Salah satunya tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak yaitu tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan mengkaji sanksi pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan pembunuhan berencana. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan yang berarti lebih banyak menelaah dan mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari bahan hukum atau sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum. Penulisan skripsi ini juga menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak terdapat 2 (dua) jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap anak berupa sanksi pidana atau tindakan, tindakan bagi pelaku anak yang berumur dibawah 14 (empat belas) tahun dan pidana bagi pelaku yang berumur 15 (lima belas) tahun. Ancaman sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak. Dalam putusan Nomor : 10/Pid.Sus.Anak/2015/Pn.Tar. Anak dituntut oleh jaksa dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. Dalam putusan tersebut jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara sesuai dengan bunyi pasal 81 ayat (2), (6) UU SPPA. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara menggunakan pertimbangan yuridis yang berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku bagi anak. Didalam putusan Nomor : 10/Pid.Sus.Anak/2015/Pn.Tar. jaksa dan hakim menggunakan KUHP dan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, jaksa menuntut anak dengan pasal 340 KUHP dengan tuntutan 10 (sepuluh) tahun penjara dan hakim memutus perkara anak dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara.
Tidak Tersedia Deskripsi