Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia

Pengarang : Ketty Anjani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan namun belum ada suatu undang-undang mengatur tentang saksi mahkota secara khusus. Permasalahan diatas menumbulkan Isu hukum mengenai Kedudukan Saksi Mahkota dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia dan juga mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Mahkota dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunkan statue approach serta Conseptual Approach. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Mahkamah Agung RI tidak melarang apabila Jaksa/Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota karena kurangnya alat bukti dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian dan perlindungan hukum terhadap saksi mahkota tidak diatur dengan jelas dalam undang-undang sehingga masih menimbulkan banyak penafsiran oleh para pakar hukum. Serta menurut penulis akan lebih baik jika pengaturan saksi mahkotadiatur dalam suatu Undang-Undang khusus yang dapat menjadi acuan utama pengaturan dalam penggunaan saksi mahkota, sehingga pengaturan saksi mahkota menjadi lebih jelas dan terarah serta dapat menciptakan kemudahan bagi praktisi hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana..

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi