Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Malinau | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Malinau

Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Malinau

Pengarang : Jhonson Lagan - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dalam pembentukan Peraturan Daerah dan bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malinau. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan : untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dalam pembentukan Peraturan Daerah dan untuk mengetahui mekanisme pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malinau. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatis, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Namun demikian untuk memperkuat argumentasi penulis juga melakukan wawancara. Sumber bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah diterapkan dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malinau, baik dari aspek prrosedural maupun dari aspek materi muatan. Berikutnya bahwa mekanisme pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malinau dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik mencakup tahapan perencanaan yang dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah, penyusunan, pembahasan melalui tingkatan-tingkatan pembicaraan, penetapan melalui penandatanganan rancangan peraturan daerah oleh kepala daerah atau pejabat lain, dan pengundangan yaitu penempatan peraturan daerah dalam lembaran daerah dan penjelasannya dalam tambahan lembaran daerah dan penyebarluasan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi