
Perlindungan Hukum Bagi Peserta BPJS Kesehatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Kabupaten Malinau
Pengarang : Henny Aquarina - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Program Jaminan Sosial (JKN) yang dikeluarkan BPJS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014, JKN merupakan bagian dari Sistem Jamian Sosial (SJSN) yang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : 1) Perlindungan hukum bagi peserta BPJS kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kabupaten Malinau. 2) Bentuk tanggung jawab BPJS dan puskesmas atas pemenuhan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS kesehatan. Tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah untuk memberikan informasi bagi penulis dan pembaca mengenai hak–hak Warga Negara Indonesia sebagai peserta BPJS Kesehatan atas jaminan kesehatan yang diberikan oleh Negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum, yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah; (1) pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), dan (2) pendekatan konsep (conceptual approach). Perlindungan hukum preventif peserta BPJS Kesehatan adalah bentuk perlindungan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau dari fasilitas kesehatan. Perlindungan hukum represif bagi peserta BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang merasa dirugikan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dapat melakukan pengaduan kepada BPJS, mediasi dan yang terakhir dapat mengajukan penyelesaikan sengketa melalui Pengadilan. Bentuk tanggung jawab BPJS dan puskesmas atas pemenuhan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif, terakreditasi dan BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi kepada peserta BPJS untuk daerah yang tidak ada Fasilitas tingkat pertamanya.
Tidak Tersedia Deskripsi