
Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Bangunan Gedung Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung
Pengarang : Hermawan Sugiarto - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2017XML Detail Export Citation
Abstract
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas dan jati diri manusia. praktek penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Malinau hanya didasarkan pada satu peraturan daerah yang umumnya terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) termasuk retribusinya, Perkembangan bangunan di Kabupaten Malinau relatif tidak terlalu signifikan. Meskipun demikian perkembangan bangunan tetap harus dapat dikendalikan mengingat banyak bangunan gedung yang tidak memperhatikan teknis penyelenggaraannya secara baik. Adapun rumusan masalah dalam penulisan hukum ini ialah Pengawasan terhadap bangunan gedung di Kabupaten Malinau. Dan Sanksi terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normaif. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Dan Setiap pemilik dan atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung ini dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau lebih meningkatkan profesionalitas dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan penyadaran akan hak dan kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan Dalam pelaksanaan pengawasan bangunan gedung di Kabupaten Malinau dapat berjalan dengan baik dan efektif, maka yang harus diperhatikan ialah pejabat pengawas bangunan gedung harus di lengkapi dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan pengawasan bangunan gedung. Diharapkan pemerintah daerah dapat membentuk atau membuat turunan dari peraturan daerah terkait dengan siapa yang berwenang dalam pengendalian dan pengawasan implementasi peraturan daerah bangunan gedung.
Tidak Tersedia Deskripsi