
Kedudukan Rekaman Cctv Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Di Persidangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri No.178/Pid.B/2018/Pn.Tar)
Pengarang : Suryaningsih - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kedudukan Rekaman CCTV Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencurian Di Persidangan Studi Putusan Pengadilan Negeri No.178/Pid.B/2018/PN.Tar”. Hukum Acara Pidana di Indonesia, telah mengatur mengenai alat bukti. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini mengenai kedudukan hukum terhadap Rekaman CCTV dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian di persidangan yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta mengenai pertimbangan hakim pada proses pembuktian perkara tindak pidana pencurian yang ada dalam putusan No.178/Pid.B/2018/PN.Tar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pengaturan mengenai kedudukan alat bukti elektronik berupa CCTV dalam proses pidana sebagai alat bukti di persidangan diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 pada pasal 188 ayat (1), (2), (3) tentang Hukum Acara Pidana dan UU ITE pasal 5 ayat (2) yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia oleh UU ITE kedudukan terhadap rekaman CCTV dalam penyelesaian tindak pidana pencurian sebagai alat bukti dalam proses pembuktian rekaman CCTV dapat dipergunakan sebagai alat bukti petunjuk, apabila rekaman CCTV mempunyai keterkaitan antara keterangan saksi, surat, dan keterangan petunjuk sebagaimana dinyatakan dalam pasal 188 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kedudukan terhadap rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam proses pembuktian tindak pidana pencurian berdasarkan pada Putusan pengadilan Nomor 178/Pid.B/2018/PN.Tar menurut Majelis Hakim yang menjadikan Rekaman CCTV sebagai penguat dari alat bukti petunjuk yang dihadirkan dalam penyelidikan.
Kata Kunci : Rekaman CCTV, Pembuktian, Tindak Pidana, Pencurian
This research aimed to examine the role of CCTV recordings as evidence in the Indonesian legal system. The focus was on the legal position of CCTV recordings in the process of proving criminal acts of theft at trial, as interpreted under the Criminal Procedure Code, and the judical considerations in the theft case Decision No.178/Pid.B/2018/PN.Tar. The research employed a normative legal approach, analyzing legal library materials,statutory regulations, and court decisions relevant to the issue. This research concluded that the use of electronic evidence, including CCTV recordings, in criminal proceedings was regulated by Article 188 paragraphs (1), (2), and (3) of Law No.8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, and Article 5 Paragraph (2) of the ITE Law, which legitimizes Electronic Information and Documents and/or printouts as valid legal evidence in accordance with the criminal procedural law applicable in Indonesia by the ITE Law regarding recordings. In the case of theft, CCTV recordings serve as indicative evidence if they are corroborated by witness statements, documentary evidence, and other indicative information as outlined in Article 188 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. The research findings indicated that, in Decision No.178/Pid.B/2018/PN.Tar, the Panel of Judges regarded CCTV recordings as supplementary evidence that strengthened the overall evidentiary basis of the investigation. Keywords: CCTV recording, evidence, crime, theft