Hak Mewaris Bagi Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Adat Toraja | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Hak Mewaris Bagi Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Adat Toraja

Hak Mewaris Bagi Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Adat Toraja

Pengarang : Arung Sapta Pakiding - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Tradisi Adat di Toraja, anak luar kawin dianggap tidak memiliki ayah dan karenanya tidak memiliki hubungan kekeluargaan dari pihak ayah. Mereka cuma memiliki ikatan dengan ibu dan keluarga ibu, sehingga dalam lingkup keluarga sang ibu, tidak ada yang berbedah antara anak sah dan anak diluar kawin dalam hal perawatan dan interaksi dalam kehidupan masyarakat Toraja. Oleh karena itu, penulis ingin menyoroti bahwa anak luar kawin juga memiliki hak, kedudukan, dalam pembagian warisan menurut Hukum Waris Adat Toraja. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai Hak Mewaris anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Adat Toraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian kepustakaan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang telah didapat dengan mengacu kepada landasan teoritis yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah kedudukan anak luar kawin diakui memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan laki-laki yang dianggap sebagai ayahnya, jika adanya pengakuan. Anak luar kawin dalam adat Toraja disebut anak Tangdisibali memiliki hak waris dari harta ibunya dan memiliki posisi yang sama dengan pewaris lainnya. Tidak ada masalah dalam memperoleh bagian warisan dari keluarga ibunya maupun ayah biologisnya jika anak tersebut diakui oleh ayahnya sebagai anak kandungnya. Namun, dalam pembagian harta warisnya, Adat Toraja masih menganut besar jumlahnya pengorbanan sang anak terhadap pewaris yang disebut “Pa’tallang”. Oleh karena itu, penyelesaian yang diterapkan untuk melindungi hak-hak anak luar kawin adalah dengan menggunakan cara penyelesaian yang berdasarkan Hukum Waris Adat Toraja.



Kata Kunci : Hak Waris, Anak Luar Kawin, Adat Toraja.

In Toraja customary tradition, illegitimate children are considered to have no paternal lineage and therefore no familial ties from the father’s side. Within the maternal family, there is no distinction between legitimate and illegitimate children in terms of care and interaction in Toraja society, as they only have connections with their mother and the maternal family. The author’s objective is to emphasize that children born out of wedlock have legal entitlements and are recognized in the allocation of inheritance under the Toraja Customary Inheritance Law. Consequently, the subject of this investigation pertains to the inheritance rights of illegitimate offspring in the context of Toraja Customary Law. A normative legal research approach is employed, which is a form of library research. A statutory and conceptual approach is employed in this study to address the problem. The legal materials obtained regarding existing theoretical foundations are discussed in the context of data analysis, which employs qualitative analysis. The findings of this study and the subsequent discussion suggest that the status of illegitimate children is acknowledged as one that allows for civil relations with their mother and the man who is considered their father, provided that recognition is granted. Tangdisibali, the Toraja term for an illegitimate kid, has the same status as other heirs and is entitled to inherit their mother’s estate. It is not problematic to obtain a portion of the inheritance from the maternal family or the biological father’s family if the father recognizes the child as his own. Toraja Customary Law, however, continues to follow the principle of “Pa’tallang”, the degree to which a child sacrificed themselves for the benefit of the dead when deciding how an inheritance should be divided. Thus, the resolution employed to safeguard the rights of illegitimate offspring involves the utilization of settlement techniques rooted in the Toraja Customary Law. Keywords : Inheritance Rights, Illegitimate Children, Toraja Customary Law.

Detail Informasi