
Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Knalpot Tidak Laik Pada Kendaraan Beroda Dua Di Kota Tarakan
Pengarang : Afifi Octprasakti Kiyai - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah penyimpangan yang sering terjadi dibidang transportasi khususnya kendaraan bermotor, yaitu banyak pelanggaran tentang modifikasi kendaraan dengan menggunakan knalpot Tidak Laik yang melebihi ambang batas, didesain sedemikian rupa dengan suara yang cenderung berisik dan menganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Pengaturan hukum terkait penggunaan knalpot Tidak Laik hanya sebatas pengguna saja namun tidak untuk penjualnya. Hal tersebut membuat adanya kekosongan hukum sehingga tidak jarang Masyarakat berpendapat bahwa penggunaan knalpot Tidak Laik bebas dipakai. Adapun aturan tentang tindak pidana penggunaan knalpot Tidak Laik merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang telah diubah mmenjadi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pasal-pasal yang mengatur uji tipe, persyaratan teknis, dan prosedur modifikasi kendaraan harus diindahkan untuk memastikan keamanan, kelayakan, dan kepatuhan kendaraan bermotor terhadap standar yang telah ditetapkan. Penyebab atau kendala yang dialami polisi Satuan Lalu Lintas Polisi dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran penggunaan knalpot Tidak Laik yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor roda dua yaitu penyebab internal diantaranya kurangnya sosialisasi terdahap masyarakat umum, Selain penyebab internal, terdapat juga penyebab eksternal yaitu masih rendahnya tingkat kesadaran hukum pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot Tidak Laik yang masih belum memenuhi teknis layak jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkut Jalan.
Kata Kunci : Knalpot Tidak Laik, Lalu Lintas, Kendaraan Roda Dua
The primary concern in this study is the recurring deviations in the transportation industry, specifically in motor vehicles. There are numerous instances of noncompliance with regulations regarding vehicle modifications, particularly with exhaust pipes that surpass the acceptable noise limit and are intentionally designed to produce excessive noise. Consequently, this creates disturbances for the general public and other individuals using the road. The legal law pertaining to the utilization of defective exhaust pipes exclusively applies to individuals who use them rather than those who sell them. It results in a situation where there is no legal framework, causing the general public to mistakenly believe that the use of exhaust pipes that are not suitable for use on roads is allowed without any restrictions. The regulations pertaining to the unlawful use of defective exhaust pipes are outlined in Article 285 paragraph (l) jo 106 paragraph 3 of -Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, as amended by the Job Creation Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022. These regulations state that individuals who employ excessively loud exhaust pipes may face a maximum prison sentence of one month or a fine of up to Rp 250.000. This study employed a nonnative legal research methodology. The study utilizes two distinct approaches: the Statute Approach and the Conceptual Approach. It is imperative to adhere to the articles that govern type testing, technical requirements, and vehicle modification procedures in order to guarantee the safety, roadworthiness, and compliance of motor vehicles with the established standards. The Traffic Police Unit faces both internal and extemal challenges in preventing the violation of using unroadwotthy exhaust pipes by twowheeled motor vehicle riders. Intemal factors include a lack of public awareness and education. In contrast, extemal factors include a low level of legal understanding among riders who use exhaust pipes that do not meet the technical roadworthiness requirements outlined in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Keywords: Unroadwonhy Exhaust Pipes, Traffic, Two-Wheeled Vehicles