
Tinjauan Hukum Wanprestasi Para Pihak Dalam Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Pedesaan
Pengarang : Arya Rizky Ramadhan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Salah satu kebijakan untuk menuju Indonesia maju 2045 adalah dengan menggalakkan pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi merupakan faktor penting perwujudan pembangunan nasional melalui pembangunan infrastruktur yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Namun, dalam pelaksanaan jasa konstruksi sering ditemui permasalahan dalam hubungan hukum para pihak yang terikat perjanjian konstruksi. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab 2 pertanyaan terkait hubungan hukum dalam perjanjian pekerjaan konstruksi pembangunan pasar pedesaan antara PT Ampuh Sejahtera dengan Pejabat Pembuat Komitmen Pemerintah Kota Sukoharjo. Pertama, yaitu bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan kedua belah pihak terkait dan yang kedua yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan putusan No. 326K/Pdt/2016. Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang menemukan aturan hukum, prinsip – prinsip hukum, maupun doktrin – doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Gugatan pihak penyedia jasa maupun pengguna jasa yang diajukan mengenai wanprestasi para pihak melahirkan keputusan yang menetapkan pengguna jasa dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen Kota Sukoharjo harus membayarkan kekurangan pekerjaan konstruksi dan dibebankan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setiap tahu terhitung sejak Februari 2013 sampai dibayar lunas.
Kata kunci: Perjanjian Konstruksi, Gugatan, Wanprestasi
A key policy towards achieving a developed Indonesia by 2045 is the promotion of national development, particularly through infrastructure as outlined in Law No. 2 of 2017 concerning Construction Services. The construction services sector is crucial in realizing this goal. However, legal issues often arise in the relationships between parties bound by construction agreements. This research addressed two questions related to the legal relationship in the construction work agreement for the construction of rural markets between PT Ampuh Sejahtera and the Commitment Making Officer of Sukoharjo City. The first question examined the forms of default committed by both parties, and the second analyzed the judge's legal considerations in decision No. 326K/Pdt/2016. This research was normative research that identified legal rules, principles, and doctrines to resolve these issues. The lawsuit filed by the service provider and the service user regarding default resulted in a decision requiring the service user, specifically the Commitment Making Officer of Sukoharjo City, to pay for the shortfall in construction work and incur interest at a rate of 6% per annum starting from February 2013 until fully paid. Keywords: Construction Agreement, Lawsuit, Default