
Analisis Perkara Cerai Talak Dalam Menentukan Nafkah Mut’ah Dan Nafkah Anak (Studi Kasus Perkara No. 453/Pdt.G/2021/Pa-Tar)
Pengarang : Muhammad Yorizky - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian nafkah mut’ah dan nafkah anak dalam perkara cerai talak serta menganalisis pertimbangan hakim pada pemberian nafkah mut’ah dan nafkah anak dalam gugatan balik perkara cerai talak pada Putusan Nomor:453/Pdt.G/2021/PA-Tar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dikarenakan terjadinya kekaburan norma mengenai pengaturan hukum terkait pemberian nafkah mut’ah dan nafkah anak yang telah dijelaskan pada pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case approach) sehingga diperoleh hasil dari penelitian ini adalah jika pengadilan mengabulkan cerai talak maka suami wajib memberikan nafkah tehadap istri dan anak, terkait dengan pemberian nafkah tersebut sesuai dengan PERMA nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dibayar bersamaan dengan ikrar talak di ucapkan pemohon yang mana pihak pemohon tidak dapat menjatuhkan ikrar talaknya apabila belum memenuhi yang menjadi kewajibannya sebagaimana dalam amar putusan dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Tarakan. Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik kesimpulan Pertimbangan hakim sangat berpengaruh terhadap besaran nafkah mut’ah dan nafkah anak dikarenakan belum adanya peraturan yang menjelaskan terkait besaran nafkah tersebut di Indonesia. Dalam mengabulkan hak-hak bekas istri merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan seperti Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Majelis Hakim mengemukakan beberapa Firman Allah SWT pada Surat Al-Baqarah ayat 227 dan ayat 241.
Kata-kata kunci: Perkawinan,Perceraian,Nafkah, Anak
The purpose of this study was to find out the provision of Mut'ah and child alimony in Talak divorce case and to analyze the judge's consideration of the provision of Mut'ah and child alimony in counterclaim of Talak divorce case in Decision Number: 453/Pdt.G/2021/PA-Tar. This study used a normative juridical research method due to the ambiguity of norms regarding legal arrangements related to the provision of Mut'ah and child alimony which has been explained in article 149 Compilation of Islamic Law (KHI) using the Statute Approach, Conceptual Approach and Case Approach. Thus, the results of this study were if the court grants a Talak divorce, the husband was obliged to provide alimony to his wife and children, related to the provision of alimony in accordance with PERMA number 3 of 2017 concerning Guidelines for Adjudicating Women's Cases Facing the Law to be paid together Along with the pledge of Talak pronounced by the applicant. The applicant cannot drop his pledge of Talak if he has not fulfilled his obligations as stated in the verdict and consideration of the Judge of Tarakan City Religious Court. Based on the results of the discussion that has been described in the previous chapter, the researcher can draw the conclusion that the judge's consideration was very influential on the amount of Mut'ah alimony and child alimony because there is no regulation that explains related to the amount of alimony in Indonesia. In granting the rights of ex-wives, referring to laws and regulations such as Law No. 3 of 2006 concerning Religious Courts, Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, and the Compilation of Islamic Law (KHI) and the Panel of Judges presented several Words of Allah SWT in Surah Al-Baqarah verses 227 and 241. Keywords: Marriage, Divorce, Alimony, Children.