
Analisis Yuridis Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pengarang : Oky Chandra Apriyano - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Kepala Desa adalah pejabat pemerintahan desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan melaksanakan tugas dari pemerintah. Masa jabatan Kepala Desa di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan perdebatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan masa jabatan yang awalnya 6 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 tahun. Rumusan masalah penelitian ini adalah pengaturan masa jabatan kepala desa di tinjau dari peraturan perundang-undangan dan problematika usulan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan 2 periode masa jabatan. Penelitian dilakukan secara penelitian normatif. Bahan hukum yang yang digunakan dalam penelitian ini ada dua bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini pertama pengaturan masa jabatan kepala desa di tinjau dari peraturan perundang-undangan adalah dari beberapa Undang-undang telah mengatur mengenai masa jabatan kepada desa dengan masa dan periode yang berbeda-beda mulai sebelum reformasi dan setelah reformasi. Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur khusus tentang Desa juga mengatur masa jabatan kepala desa 6 tahun selama 3 periode. Problematika usulan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan 2 periode masa jabatan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun dengan 3 periode menjadi 8 tahun dengan 2 periode dari perubahan masa jabatan tersebut pada prinsipnya sama hanya berbeda pada periodenya saja. Sehingga memberikan dampak positif dan negatif pada penyelemggaraan pemerintahan desa seperti dampak positifnya program kerja kepala desa dapat berlanjut dalam pelaksanaan pembangunan dan dampak negatifnya yaitu adanya peluang tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan juga berpotensi penyalahgunaan kekuasan, kurangnya pembaruan inovasi, dan ketidakpuasan masyarakat
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
The Headman is a village government official who has the authority, duties, and obligations to organize village government, develop village communities, empower village communities, and carry out the duties of the government. The term of office of I leadman in Indonesia has undergone several changes and debates, Law Number 6 of 2014 with a term of office that was initially 6 years and can be extended to 8 years. The formulation of this research problem was the regulation of the term of office of the headman reviewed from the laws and regulations and the problematic problem of the proposed term of office of the village head to 8 years with 2 periods of office. The research was conducted in a normative research manner. The legal materials used in this study were primary and secondary legal materials. The results of this study showed that first, the regulation of the term of office of the headman in the review of laws and regulations were from several laws that have regulated the term of office to villages with different periods, starting before the reform and after the reform. And Law Number 6 of 2014 concerning Villages which specifically regulates Villages also regulates the term of office of headman of 6 years for 3 periods. The problem of the proposed term of office of the headman was 8 years with 2 periods. The term of office is an extension of the term of office of the headman which was originally 6 years with 3 periods to 8 years with 2 periods from the change in the term of office. In principle, it is similar, only the period is different. Therefore, it has a positive and negative impact on the implementation of village government, such as the positive impact of the village head's work program can continue in the implementation of development and the negative impact, namely the opportunity for corruption committed by the headman and also the potential for abuse of power, lack of innovation updates, and community dissatisfaction. Keywords: Juridical Analysis, Extension of the Term of Office of the Village Head, Law Number 6 of 2014 concerning Villages.