Pemberlakuan Prinsip Kedaulatan (Sovereignty) Di Indonesia Terhadap Laut Natuna Dalam Perspektif Hukum Internasional | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pemberlakuan Prinsip Kedaulatan (Sovereignty) Di Indonesia Terhadap Laut Natuna Dalam Perspektif Hukum Internasional

Pemberlakuan Prinsip Kedaulatan (Sovereignty) Di Indonesia Terhadap Laut Natuna Dalam Perspektif Hukum Internasional

Pengarang : Muhammad Rahman - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perairan Natuna menjadi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia diklaim Cina sebagai kawasan perikanan tradisionalnya, menyebabkan banyak nelayan Cina bebas menangkap ikan di kawasan tersebut kemudian merugikan Indonesia. Cina mengklaim Laut Natuna masih bagian nine-dashed line merupakan kepemilikan Cina. Sedangkan Indonesia menjelaskan aktivitas yang dilakukan nelayan Cina dalam kasus tersebut sudah melanggar Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE) merupakan wilayah kedaulatan Negara Indonesia.Tipe Penelitian secara normatif. Pendekatan Penelitian menemukan kajian teori penelitian yang akan digunakan. Sumber Bahan Hukum Penelitian untuk menunjang hasil penelitian. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum investigasi bahan hukum serta inventarisasi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dari perpustakaan maupun internet. Analisis Bahan Hukum Subjek hukum sudah terkumpul, disimpan, lalu dibuat dan diuji pernyataan utuh mengenai isu hukum. Sejarah Perjuangan Indonesia Menjadi Negara Kepulauan (Arcipelagis State) Dalam UNCLOS 1982. Pada tanggal 13 Desember 1957 Indonesia mengeluarkan pengumuman pemerintah kemudian dikenal Deklarasi Djuanda, dicetuskan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaya. Mekanisme Kasus Laut Natuna Di ZEE Natuna memiliki keaneragaman kekayaan alam terkandung yang sangat berpotensial bagi pembangunan ekonomi Negara, banyak nelayan asing melakukan illegal fishing diperairan Natuna. Penegakan Hukum di Indonesia dalam Menegakkan Prinsip Kedaulatan (Sovereignty). Sejarah perjuangan Indonesia menjadi negara kepulauan pada UNCLOS tahun 1982, Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Mekanisme Kasus Laut Natuna di ZEE. Laut Natuna, bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, kaya akan sumber daya alam namun menghadapi tantangan penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing, khususnya dari Cina.

Kata Kunci: ZEE, Deklarasi Juanda, dan Illegal Fishing.

The Natuna waters have been claimed by China as its traditional fishing grounds, which are part of Indonesia's Exclusive Economic Zone (ZEE). It has led to many Chinese fishermen freely fishing in the area, causing harm to Indonesia. China claims that the Natuna Sea is part of its nine-dashed line, which it considers its territory. Meanwhile, Indonesia has asserted that the activities of Chinese fishermen in the case have violated the Exclusive Economic Zone (ZEE), Indonesia's sovereign territory. This research is normative. The research approach involves identifying the theoretical framework to be used. The sources of legal materials support the research findings. The data collection technique involves investigating and inventorying primary and secondary legal materials from libraries and the Internet. The legal material analysis involves compiling the collected legal subjects, storing them, and then formulating and testing comprehensive statements about the legal issue. The history of Indonesia's struggle to become an archipelagic state (Arcipelagis State) in UNCLOS 1982 is discussed. On December 13, 1957, Indonesia issued a government announcement known as the Djuanda Declaration, proclaimed by Prime Minister Ir. H. Djuanda Kartawidjaya. The mechanism of the Natuna Sea case in the Natuna ZEE reveals the area's rich natural resources, which have the potential to contribute significantly to the country's economic development. However, illegal fishing by foreign vessels, particularly from China, challenges these resources. Indonesian law enforcement's upholding of the principle of sovereignty is crucial in addressing the Natuna Sea issue, which involves the country's territorial integrity and the exploitation of its natural resources. Keywords: Exclusive Economic Zone, Djuanda Declaration, Illegal Fishing

Detail Informasi