
Analisis Putusan Pemnatalan Merek Open Mic (Studi Kasus Putusan Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/Pn.Niaga.Jkt.Pst)
Pengarang : Tomy Syahputra - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Merek sebagai asalah satu wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran perdagangan dalam bidang jasa. Merek suatu barang atau jasa perlu dilindungi karena dalam merek tekandung hak kekayaan intelektual, oleh kareana itu merek wajib didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Merek sering disalahgunakan untuk menumpang ketenaran suatu produk barang atau jasa dengan merek tertentu. Merek yang di daftarkan merek sengaja denan itikad tidak baik telah di atur dalam Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.Tipe penelitian ini termasuk dalam penelitian normatifyang mengkaji dan menganalisa undang-undang. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini merupan pendekatan yang dilakuan denan menelaah semua undang-undang yang bersangut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sumber bahan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah primer dan sekunder selanjunya disinkronisasi secara sistematis kemudian dikaji berdasarkan teori-teori hukum yang ada. Analisis isu hukum yang di tangani berisi penggugat yat yang mengguat tergugat untut mebatalkan mererk open mic sebagai hak keayaan intelektual. Ratio Decidendi dalam isu hukum yaitu bukti-bukti, saksi dan ahli yangdi hadirkan dalam persidangan. Hasil dari persidanga hakim mengabulkan gugatan Penggugat Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan penghapusan pendaftaran merek "Open Mic Indonesia. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Atas permasalahan yang diteliti, saran yang di berikan kepada pihak tergugat dan pada umumnya masyarakat, sebaiknya tidak mendaftarkan kata umum sebagai Hak Kekayaan Intelektual agar terhindarnya dari permasalahan yang sama tekait merek.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Open Mic, dan Undang-Undang.
Brands, as a form of intellectual work, play a crucial role in facilitating trade in the service sector. To protect brands, that embody intellectual property rights, they must be registered with the Directorate General of Intellectual Property, as mandated by Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. However, brands are often misused to enhance the popularity of certain products or services, sometimes being registered in bad faith, which is addressed under Article 21 paragraph 3 of the same law. This study employed normative research, analyzing relevant laws and legal materials. The approach involved a comprehensive examination of laws pertinent to the issue being handled. Primary and secondary legal materials served as the foundation for supporting the research findings, systematically synchronized and analyzed based on established legal theories. Analysis of the legal issues being handled consisted of the plaintiff suing the defendant to cancel the "Open Mic" brand registration as an intellectual property right obtained in bad faith. The legal analysis involved Ratio Decidendi, examining evidence, witness testimonies, and expert opinions presented during the trial. The court ruled in favor of the plaintiff, ordering the defendant to cancel the "Open Mic Indonesia" brand registration and to pay court costs. Based on the findings, the study advised the defendant and the public to refrain from registering general terms as intellectual property rights to avoid similar legal issues concerning brand misuse. Keywords: Intellectual Property Rights, Open Mic, Law