Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/Pn Tar Atas Penjatuhan Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/Pn Tar Atas Penjatuhan Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 89/Pid.B/2023/Pn Tar Atas Penjatuhan Pidana Mati Pada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Pengarang : Siti Fatimah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan. Pertama, penjatuhan pidana mati oleh hakim dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar berdasarkan teori tujuan pemidanaan. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan perkara nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan jenis penelitian secara normatif dan dengan sifat penelitian secara deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui bahan hukum primair, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah secara library research (studi pustaka). Analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, teori tujuan pemidanaan yang digunakan hakim pada putusan nomor: 89/Pid.B/2023/Pn Tar adalah teori absolute atau teori pembalasan karena pidana yang diberikan harus sepadan dengan kesalahan pelaku, namun menurut penulis pemidanaan hukuman mati tidak hanya didasarkan pada teori absolute akan tetapi dapat juga digunakan teori gabungan antara teori pembalasan dan teori tujuan sehingga teori yang paling tepat terhadap terdakwa adalah teori gabungan. Kedua, adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tersebut yaitu didasarkan pada pertimbangan yuridis seperti dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi dan terdakwa dan non yuridis seperti latar belakang serta hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana mati lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan pidana seumur hidup.

Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Pidana Mati


This research aimed to answer two primary questions. First, it examined the rationale behind the judge's imposition of the death penalty in case decision number 89/Pid.B/2023/Pn Tar, based on the theory of punishment objectives. Second, it explored the judge's considerations in delivering the death penalty for the crime of premeditated murder in the same case. The research employed normative and descriptive methods, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research. Data analysis was conducted qualitatively, involving data collection, qualification, correlation with relevant theories, and conclusion drawing. The findings revealed that the judge's rationale in decision number 89/Pid.B/2023/Pn Tar aligned with the absolute theory or retributive theory of punishment, emphasizing that the punishment must correspond to the perpetrator's culpability. However, the author suggested that the death penalty could also be justified through a combination of retributive and utilitarian theories, making a hybrid approach more suitable for this case. Furthermore, the judge's considerations includedjuridical factors such as the public prosecutors indictment, criminal charges, and testimonies from witnesses and the defendant, as well as nonjuridical factors such as the defendant's background, and aggravating and mitigating factors. Notably, the judge's decision to impose the death penalty was more severe than the public prosecutor's recommendation of life imprisonment. Keywords: Premeditated Murder, Death Penalty

Detail Informasi