Pertanggungjawaban Pidana Bagi Buzzer Sebagai Pelaku Kampanye Hitam Di Era Pemilu Melalui Media Sosial | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Bagi Buzzer Sebagai Pelaku Kampanye Hitam Di Era Pemilu Melalui Media Sosial

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Buzzer Sebagai Pelaku Kampanye Hitam Di Era Pemilu Melalui Media Sosial

Pengarang : Khizbin Nuril Ilma - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Dalam dunia politik, buzzer telah menjadi sebuah bagian yang terpenting dalam setiap strategi kampanye pemilihan umum. Meskipun buzzer dapat berperan dalam membentuk opini publik secara positif, sering kali buzzer terlibat dalam penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan kampanye hitam yang merugikan lawan politik. Penelitian ini dilakukan untuk membahas mengenai pertanggungjawaban pidana bagi buzzer sebagai pelaku kampanye hitam di era pemilu melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang akan mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana kampanye hitam diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk pertanggungjawaban buzzer sebagai pelaku kampanye hitam berupa tindak pidana penjara dan pidana denda.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Buzzer, Kampanye Hitam

In contemporary politics, buzzers have emerged as pivotal figures in electoral campaign strategies. VThile they can influence public opinion positively, buzzers are also implicated in disseminating misinformation, defamation, and smear campaigns that detrimentally affect political adversaries. This study explored the legal implications of cnminal liability for buzzers involved in black campaigning during electoral periods through social media platforms. Employing a nonnative research approach, this study examined and analyzed statutory regulations alongside other legal sources. The legal materials used in this study consisted of pnmary legal materials and secondary legal materials. The results of this research concluded that the criminal act of black campaigning was regulated in several statutory regulations, namely, the Criminal Code (KUHP), Law Number 7 of 2017 concerning General Elections, and Law Number I of 2024 regarding the Second Amendment to Law Number Il of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, the fom of liability for buzzers as perpetrators of black campmgns could face imprisonment and fines under existing legal provisions. Keywords: Criminal Liability, Buzzer, Black Campaign

Detail Informasi