Tinjauan Hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama

Tinjauan Hukum Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama

Pengarang : Hariati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian melalui mediasidi pengadilan agama. Pertama, bagaimana proses perceraian dengan sengketa harta bersama yang melalui prosedur persidangan hingga putusan pengadilan. Kedua, Bagaimana prosedur pelaksanaan mediasi pada perceraian dengan sengketa harta bersama. Skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini ada dua yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tinjauan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian melalui mediasi. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, internet, dan untuk menambah wawasan di lakukan wawancara di pengadilan agama kota Tarakan. hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih menjadi acuan untuk bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dan Perma Nomor 1 Tahun 2016 menjadi acuan bagaimana seharusnya proses mediasi dilaksanakan. Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan, karena pekerjaan suami atau istri dalamjangka waktu antara saat perkwawinan dan sampai saat perkawinan itu putus, baik disebabkan karena perceraian atau kematian. Harta bersama ini yang biasanya penjadi sengketa dalam suatu perceraian. pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta bersama setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan. Seperti yang terjadi pada sengketa harta bersama pada kasus perceraian Nomor putusan 536/Pdt.G/2023/PA.Tar. dan telah dilakukannya mediasi sesuai dengan aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Kata kunci : Perceraian, Harta Bersama,Mediasi.

This study aims to answer two questions related to the legal review of the division of marital property due to divorce through mediation at the religious court. First, how is the divorce process with disputes over marital property that goes through the trial procedure until the court’s decision, Second, what is the procedure for implementing mediation in a divorce with disputes over marital property. This study uses normative juridical research on legal norms, a statutory approach, and a conceptual approach. The sources of legal materials used in this study are primary and secondary legal materials. The primary legal materials used are laws and regulation related to the legal review of the division of marital property due to divorce through mediation. Secondary legal materials are obtained from books, journals, and the internet, and to add insight, interviews were conducted at the Tarakan City Religious Court. This study concluded that Law Number 16 of 2019 is still a reference for how the division of marital property due to divorce sholud be, and Supreme Court Regulation Number 1 0f 2016 is a reference for how the mediation process should be implemented. Marital property is property acquired during the marriage due to the husband or wife’s work between the time of marriage and the time the marriage is dissloved, either due to divorce or death. This marital property is usually the subject of dispute in a divorce. Married couples usually only raise the issue of the division of marital property after a divorce decision from the curt. As happened in the dispute over marital property in the divorce case Number of Decision 536/Pdt.G/2023/PA.Tar. Mediation has been carried out by the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 rules. Keywords: Divorce, Marital Property, Mediation

Detail Informasi