Analisis Yuridis Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Analisis Yuridis Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Analisis Yuridis Badan Permusyawaratan Desa Dalam Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Pengarang : Taupik Hidayat - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga pemerintahan terkecil dalam suatu negara. Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang berada di desa yang bertugas untuk membantu melaksanakan otonomi daerah di Indonesia demi terselenggaranya cita-cita masyarakat desa yakni terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat desa. Fungsinya mengawasi seluruh pekerjaan rumah tangga dalam pemerintahan desa dengan adanya badan permusyawaratan desa yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan mengetahui mekanisme pengawasan kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual approach). Fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa dianalisis berdasarkan teori kewenangan, sehingga kewenangan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa merupakan kewenangan yang sah dan ditetapkan dengan Undang-Undang, sehingga hal tersebut menjadi misi yang harus dikerjakan. Peran Badan Permusyawaratan Desa adalah melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap tugas, wewenang dan pelaksanaan tugas Kepala Desa. Oleh karena itu, wewenang dan tugas kepala desa mempunyai akibat hukum, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi, dan kepala desa dilarang melakukan penyimpangan dalam wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban tersebut. Saat melaksanakan tugas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa ada beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya ialah tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan.


Kata Kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, Kepala desa, Mekanisme Pengawasan.

The Village Consultative Body, also known as Badan Permusyawaratan Desa, is the most diminutive governmental institution responsible for facilitating the implementation of regional autonomy in Indoneia. Its maine objective is to achieve the goals of the village community, which include establishing effective village governance and promoting development that meets the needs and desires of the community as a whole. The mission of the Village Consultative Body is to supervise all home concerns in village governance. This organization plays a crucial role in the implementation of democracy. This study aims to ascertain the village consultative Body’s evaluation of the village Head’s performance by the village Consultative Body. This research employs a normative research methodology, utilizing both legislative and conceptual approaches. An analysis is conducted on the functions and responsibilities of the Village Consultative Body, which oversees execution of the village head’s duties, based on the theory of authority. This analysis confirms that the Village Consultative Body’s authority is legitimate and established by law, making it a mandatory mission. The primary function of the village Consultative Body is to effectively oversee the responsibilities, powers, and execution of the duties of the Village Head. Hence, the village head’s authority and responsibilities carry legal ramifications. Failure to perform these requirements will result in sanctions, and the village head is barred from deviating from their authorized powers, duties, rights, and obligations. When fulfilling the supervisory responsibilities of the Village Consultative Body towards the village head, various sequential stages must be completed, including the planning, implementation, and reporting. Keywords: Village Consultative Body, Supervision, Village Head, Supervision Mechanism

Detail Informasi