
Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Anak
Pengarang : Wahyunisah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penerapan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika dikalangan anak. Pertama, pengaturan diversi terhadap penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Kedua, penerapan pidana terhadap penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kalangan anak. Ketiga, skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari peraturan perundang-undangan yaitu UU Narkotika dan UU SPPA. Data sekunder berasal dari buku dan jurnal. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengaturan Diversi terhadap penanganan anak yang berkonflik dengan hukum terdapat dalam pengaturan UU SPPA yang terdapat di dalamnya bahwa Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Dan Pelaksanaan konsep diversi bertujuan menghindarkan anak dari stigma negatif Sistem Peradilan Pidana Anak, menghindarkan anak terjerat dalam sistem peradilan pidana anak dan menghilangkan label penjahat terhadap anak yang telah terlanjur menjadi pelaku tindak pidana narkotika. Kedua, Penerapan Pidana Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dikalangan anak dapat di lakukan dengan beberapa upaya adalah Pencegahan atau Preventif, juga dikenal sebagai tindakan mengambil tindakan untuk menghindari sesuatu terjadi, Pengobatan atau Kuratif adalah istilah yang digunakan dalam bidang kedokteran, Rehabilitasi berkaitan dengan proses rehabilitasi, dan Tindakan represif mengacu pada pemanfaatan sarana hukum untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
Kata Kunci : Pengaturan Diversi, Penerapan Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Anak
This study aims to answer two questions related to the application of criminal sanctions against drug abuse among children. First, the regulation of diversion in handling children's conflicts with the law. Second, the application of criminal Sanctions to overcome drug abuse among children. Third, this study is normative research conducted by reviewing laws, regulations and legal theories and using primary and secondary data. Primary data comes from laws and regulations, namely the Narcotics Law and the Juvenile Justice System (SPPA) Law. Secondary data comes from books and journals. Based on the findings of this study, the author concludes that the regulation of diversion in dealing with children involved in criminal activities is outlined in the SPPA Law. This law states that the purpose of Diversion is to establish harmony between the victim and the child, resolve child cases without involving the court system, prevent children from being detained, promote community involvement, and foster a sense of accountability in the child. The implementation of the diversion concept aims to prevent children from the negative stigma of the juvenile criminal justice system, prevent children from being entangled in the juvenile criminal justice system, and eliminate the label of criminal against children who have become perpetrators of drug crimes. Second, the application of criminal sanctions against overcoming drug abuse among children can be carried out through several efforts, namely prevention or preventive, also known as taking action to prevent something from happening; treatment or curative is a term used in the medical field, rehabilitation related to the rehabilitation process, and repressive actions refer to the use of legal means to combat drug abuse. Keywords: Diversion Regulation, Application of Criminal Sanctions for Drug Abuse, Children