Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Pada Gedung Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Pada Gedung Di Kota Tarakan

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Pada Gedung Di Kota Tarakan

Pengarang : Naufal Anis Marzuq - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana penegakan hukum terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada gedung di Kota Tarakan. Penelitian ini berfokus pada gedung menurut, pertanyaan pertama bagaimana penegakan hukum pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, kedua hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pada Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penelitian merupakan penelitian empiris yang dilakukan langsung di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan adalah blum ditegakkan, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik, pengelola atau penanggung jawab bangunan gedung di kenakan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai dengan isi Peraturan Daerah tersebut, meski telah dijelaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran dilakukan peneguran hingga diberi sanksi pidana kurungan tiga (3) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah). Dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah adanya aturan hukum yang kurang jelas, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar instansi terkait dan kurang kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan.

Kata Kunci : Penegakan, Sanksi Pidana, Pencegahan dan Penanggulangan,
Kebakaran, Peraturan Daerah


This research aimed to answer two questions related about how to enforce the law on Fire Hazard Prevention and Management Violations in buildings in Tarakan City. This research focused on buildings according to the first question of how to enforce the law in Tarakan City in Regional Regulation Number 6 of 2011 concerning Prevention and Management of Fire Hazards, the second obstacle in the implementation of law enforcement in Regional Regulation Number 6 of 2011 about Fire Hazard Prevention and Management. The research was an empirical research conducted directly at Satpol PP and Tarakan City Fire Department. The result of this study was the enforcement of criminal law in Tarakan City of Regional Regulation Number 6 of 2011 concerning Prevention and Management of Fire Hazards in Tarakan City had not been enforced, because many violations committed by the owner, manager or person in charge of the building. Eventhough, it had been explained that when a violation occurs, a reprimand was carried out until a criminal sanction of imprisonment for three (3) months and a maximum fine of Rp 50.000.000,00 (fifty million rupiah). The obstacles in the implementation of criminal law enforcement in Regional Regulation Number 6 of 2011 concerning the Prevention and Management of Fire Hazards were the existence of unclear legal rules, limited human resources, lack of coordination between related agencies and lack of public awareness and understanding of the law about the Prevention and Management of Fire Hazards in Tarakan City. Keywords: Enforcement, Criminal Sanctions, Prevention and Countermeasures, Fire, Local Regulations

Detail Informasi